Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Selatan menerapkan kebijakan baru untuk menggencar penambahan pendapatan pajak di daerahnya. Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas pakai, atau yang sering disebut kendaraan second khususnya untuk kendaraan roda dua bisa langsung mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) baik bagi yang membeli tunai dan kredit.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan guna menggenjot kontribusi bagi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada awal 2020 ini dan telah memiliki payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.
"Kalau dulu beli motor seken tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, sehingga kalau platnya luar Sumsel pajak BBN-KB tidak masuk ke pajak daerah kita. Inilah kita harapkan dengan upaya ini capaian BBN-KB bisa lebih maksimal," jelasnya.
Berdasarkan catatan realisasi penerimaan total pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2019 mencapai 102,35 persen atau senilai Rp 3,14 triliun dari target tahun 2018 sebesar Rp 3,071 triliun. Neng mengatakan, hasil capaian penerimaan pajak tahun ini telah melampaui target yang dicanangkan.
Hal ini tak terlepas karena sinergitas antar Pemprov Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, Jasa Raharja hingga wajib pajak yang telah berperan aktif dan sadar untuk membayar pajak.
"Realisasi di 2019 mencatatkan yang memuaskan,tapi bukan bearti kita cepat puas karena sudah barang tentu di tahun mendatang kinerja harus
ditingkatkan untuk semakin baik lagi," ujarnya.
Dijelaskan Neng, capaian pajak daerah tersebut terdiri dari lima jenis penerimaan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 108,18 persen dari target Rp905 miliar, realisasi Rp979 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 102,10 persen dari target Rp913 miliar terealisasi Rp932 miliar.
baca juga: Polda Kalteng Gelar Apel Kesiapan Hadapi Bencana Alam
Lalu, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 112,49 persen dari target Rp10 miliar, terealisasi Rp12,34 miliar. Sementara untuk Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB) 109,24 persen dari Target Rp760 miliar teralisasi Rp830 miliar. (OL-3)
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Ketua III GAIKINDO sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS Rizwan Alamsjah menyampaikan, kehadiran peserta industri pendukung bukan sekadar pelengkap.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Event ini mengajak para awak media, blogger, vlogger, komunitas dan konsumen umum untuk kumpul dan riding bersama menggunakan motor NMAX kesayangan mereka.
Menuangkan oli terlalu berlebih dapat menyebabkan kualitas oli menurun.
Can-Am, salah satu merek ikonik dari BRP Inc., menghadirkan kesempatan untuk merasakan sensasi baru berkendara di berbagai medan bersama Can-Am Pulse dan Can-Am Origin 2025.
Komunitas sepeda melakukan pemberian penghormatan terakhir kepada pesepeda yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia pada Jumat (25/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved