Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Sidak Harga Sembako

Denny Susanto
14/12/2019 11:00
Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Sidak Harga Sembako
Ilustrasi--sidak harga kebutuhan pokok(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

TIM Satgas Pangan Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar inspeksi mendadak harga dan stok kebutuhan pokok di sentra perdagangan di Kota Banjarmasin.

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, harga kebutuhan pokok di Kalsel mengalami kenaikan rata-rata 10%.

Kemarin, sidak kebutuhan pokok dilaksanakan Tim Satgas Pangan Kalsel di sejumlah sentra perdagangan di Kota Banjarmasin. Sidak juga akan dilakukan di kabupaten/kota lainnya di Kalsel.

"Sidak ini dilakukan Tim Satgas Pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani, Sabtu (14/12).

Tim Satgas Pangan beranggotakan Polda, Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Perkebunan Peternakan serta Bulog Kalsel, menggelar sidak sembako di Pasar Tradisional Antasari dan Kalindo, serta pusat perbelanjaan modern Lotte Mart.

Baca juga: Babel Siap Layani 500 Ribu Wisatawan

Diakui Birhasani, seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang Natal dan Tahun Baru, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, namun masih dalam batas wajar.

Harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan rata-rata 10%, seperti telur, ayam, daging, tepung, gula dan cabai.

Dalam sidak di pusat perbelanjaan modern Lotte Mart, satgas mendapati harga daging beku yang dijual melebihi ketetapan pemerintah yaitu Rp81.000 per kilogram. Padahal, HET daging yang dipatok pemerintah maksimal sebesar Rp80.000 per kilogram.

Terkait hal ini Tim Satgas Pangan memberi teguran dan meminta Lotte Mart agar segera menurunkan harga daging beku tersebut.

Perwakilan Tim Satgas Pangan dari Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar (AKB) Suyitno mengimbau agar para pedagang tidak menaikan harga seenaknya.

"Sesuai Permendag ada aturan terkait harga kebutuhan pokok, jika melanggar akan kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," tegasnya.

Tim Satgas Pangan juga mengingatkan agar para pedagang tidak melakukan penimbunan kebutuhan pokok. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya