Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, Tri Nugraha (TN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. TN diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang di wilayah Kota Denpasar.
"Penetapan TN sebagai tersangka dilakukan pada 13 November 2019," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto saat ditemui di acara hari Antikorupsi di Kantor Kejati Bali, Senin (9/12/2019).
Idianto menambahkan bahwa gratifikasi yang diterima tersangka berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat tanah. Ini dilakukan TN sejak menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar dari 2007 hingga 2011.
"Gratifikasi diterima saat TN menjabat sebagai kepala kantor, semua diterima dalam bentuk uang, bukan barang. Untuk berapa uang yang diterima mohon maaf belum bisa kami ungkap," jelas Kajati Bali.
baca juga: Tahun Ini Jasa Raharja Bayar Klaim Rp2,5 Triliun
TN telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain TN, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 12 orang saksi terdiri dari oknum pegawai BPN Kota Denpasar serta orang yang memberikan gratifikasi.
"Kendala kami yaitu beberapa saksi tinggal di luar Bali, sehingga pemeriksaan dilakukan di wilayah tempat tinggal saksi. Untuk TN belum kami periksa sejak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (OL-3)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved