Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, Tri Nugraha (TN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. TN diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang di wilayah Kota Denpasar.
"Penetapan TN sebagai tersangka dilakukan pada 13 November 2019," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto saat ditemui di acara hari Antikorupsi di Kantor Kejati Bali, Senin (9/12/2019).
Idianto menambahkan bahwa gratifikasi yang diterima tersangka berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat tanah. Ini dilakukan TN sejak menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar dari 2007 hingga 2011.
"Gratifikasi diterima saat TN menjabat sebagai kepala kantor, semua diterima dalam bentuk uang, bukan barang. Untuk berapa uang yang diterima mohon maaf belum bisa kami ungkap," jelas Kajati Bali.
baca juga: Tahun Ini Jasa Raharja Bayar Klaim Rp2,5 Triliun
TN telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain TN, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 12 orang saksi terdiri dari oknum pegawai BPN Kota Denpasar serta orang yang memberikan gratifikasi.
"Kendala kami yaitu beberapa saksi tinggal di luar Bali, sehingga pemeriksaan dilakukan di wilayah tempat tinggal saksi. Untuk TN belum kami periksa sejak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (OL-3)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved