Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Periksa Enam Korban Pelecehan Seksual di Tasikmalaya

Kristiadi
21/11/2019 19:55
Polisi Periksa Enam Korban Pelecehan Seksual di Tasikmalaya
SN (kaos abu) Pelaku Pelecehan Seksual di Tasikmalaya(MI/Adi Kristiadi)

KEPOLISIAN Resor Tasikmalaya Kota memeriksa enam perempuan korban pelecehan seksual jalanan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang pemuda.    

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan para korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Pol Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (21/11).

Ia menuturkan, polisi telah menangkap dan menetapkan satu tersangka inisial SN, 25, dalam kasus pelecehan seksual pelemparan sperma kepada perempuan yang menjadi sasarannya.

Sejak tertangkapnya pelaku, kata dia, satu per satu perempuan hingga berjumlah enam orang melaporkan ke polisi telah menjadi korban dari perbuatan tersangka tersebut.  

Selain memeriksa korban, kata Dadang, jajarannya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka jika dibutuhkan untuk membuktikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.


Baca juga: Ekonomi tidak Boleh Dimonopoli Pengusaha Besar
 

"Itu (periksa kejiwaan) tidak penting, orang dia normal diajak bicaranya," katanya.   

Polisi menangkap tersangka tidak lama setelah seorang perempuan melaporkan kejadian pelecehan seksual di jalanan Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11).

Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya