Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pasutri Meninggal Terlindas Truk, Warga Demo Polsek dan PT SAK

Ignas Kunda
14/11/2019 22:15
Pasutri Meninggal Terlindas Truk, Warga Demo Polsek dan PT SAK
Ratusan umat paroki yang tergabung dalam Forum Rendu Bersatu, Kamis (14/11), melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polsek Aesesa.(MetroTV/Ignas Kunda)

RATUSAN umat  paroki yang tergabung dalam Forum Rendu Bersatu, Kamis (14/11), melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati, Kantor Polsek Aesesa, dan DPRD Nagekeo, menuntut agar menutup dan menghentikan aktivitas proyek PT SAK yang telah meresahkan warga.

Aksi ini sebagai buntut kekesalan warga atas meninggalnya dua pasutri pengendara sepeda motor atas nama Damianus Doze, 52, dan Paulina Rikes, 50, akibat terlindas truk yang memuat material dari PT SAK pada ruas Jalan Danga Aemali pada 7 November 2019 lalu.

Dalam demonstrasi tersebut, ratusan umat yang didampingi Pastor Paroki Kristus Raja Jawakisa, RP Kamilus Ndona Sopi CP, sebagai salah satu penanggung jawab.

Sebelum memasuki Kota Mbay dan melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati, DPRD, dan Polsek Aesesa,  umat  berdemo di depan jalan masuk menuju lokasi proyek PT SAK seraya menutup jalan masuk dengan barisan batu.

Setelah itu, umat beriringan dengan kendaraan bermotor dan mobil langsung menuju kota. Umat dikawal ketat aparat kepolisian serta TNI Koramil 05 Aesesa, di bawah pimpinan perwira penghubung Kodim 1625/Ngada Mayor Inf Paulinus Rowa.

Dalam orasi tuntutannya, warga menyesalkan sikap pihak kepolisian yang tidak tegas melakukan penindakan terhadap mobil angkutan material PT SAK dan rekannya walaupun telah terpasang rambu jalan IIIC pada ruas Jalan Aemali-Danga yang melarang kendaraan dengan bobot dan sumbu terberat di atas 8.000 kg melewatinya.

"Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 19 Ayat 2 Huruf C bahwa kendaraan dengan bobot dan muatan sumbu terberat di atas 8.000 kg dengan lebar melebihi 2,1 meter, tinggi lebih 9 m dilarang melintasi di jalur kelas IIIC seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal," kata Valensianus Tiba, koordinator aksi.


Baca juga: Polda Sumsel Perketat Pengamanan Mako Antisipasi Teror Bom


Menurut Valensianus, mereka kesal dan kecewa bahwa sejak 2018 lalu telah ada Surat Edaran Bupati No 870/DISHUB-NGK/114/06/2018  yang disampaikan kepada seluruh pengusaha  juga Kapolsek Aesesa tentang tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas yang juga meliputi ketertiban dan keselamatan pada ruas jalan yang dimaksud namun tidak dipatuhi sehingga mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, menurut umat dalam tuntutan itu, keberadaan PT SAK telah merusakan ekologi daerah aliran sungai di seputaran kampung Boa Jeru dan terjadinya polusi udara  sehingga umat katolik tidak bisa menggunakan Gua Maria sebagai tempat berdoa.

"Gua Maria yang lebih dahulu dibangun tidak dapat dimanfaatkan oleh umat. Selain itu banyak material yang berceceran sepanjang jalan yang sangat mengganggu kenyamanan berkendara. Bahkan lokasi yang sering digunakan untuk ritual adat Tau Nuwa terhambat, dan pernah terjadi tenggelamnya 2 anak kakak beradik dari kampung Degho pada 2 tahun silam akibat pengerukan material pada daerah aliran sungai," katanya.

Umat mendesak agar aktivitas PT SAK segera ditutup dan segera memberikan bantuan sosial kepada anak-anak korban dari orangtua korban kecelakaan khusus biaya pendidikan dan kesehatan sehingga nasib mereka tidak terabaikan.

Pater Kamilus Ndona Sopi CP, salah satu penanggung jawab aksi  yang menemani umatnya dalam demonstrasi itu, mengatakan, ada korelasi kerja antara PT SAK dan oknum lain atau pengusaha lain yang meyebabkan kecelakaan dua umatnya.   Ia sebagai tokoh umat dalam dalam gereja sebagai pembawa misi kemanusian , misi solidaritas dan misi ekologis akan selalu menemani umatnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya