Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TERDAKWA Joni Iskandar, 39, warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, karena terbukti membawa 28 kilogram sabu dan 13.500 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Safril Batubara, dalam amar putusannya, Selasa (12/11), menyebutkan, terdakwa divonis mati karena sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram dan ribuan butir pil ekstasi.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa itu, karena perbuatannya mengedarkan narkoba yang berbahaya bagi generasi muda, sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.
"Terdakwa juga bersalah dan melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Safril.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Sri Wahyuni, di PN Medan, Selasa (22/10) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Joni Iskandar, karena mengedarkan 28 kg sabu, dan 13.500 butir pil ekstasi.
Terdakwa diamankan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di Simpang Tiga Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, 22 Februari 2019.
Baca juga: Puluhan Rumah di Ngawi Rusak akibat Puting Beliung
Terdakwa diperintahkan tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai
Sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan, terdakwa bertemu dengan tersangka Bah Utuh dan memindahkan dua goni berisi narkoba ke dalam mobil yang dikendarai Joni Iskandar.
Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan, namun saat berada di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai Joni dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan tersebut digeledah, dan petugas menemukan dua goni putih yang mencurigakan di belakang mobil terdakwa.
Dari dalam goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh china warna hijau bertuliskan 'Qing Shan' berisi sabu. Setelah ditimbang seberat 15.926,1 gram. Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan 'Alicafe' berisi sabu, setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto. Ditemukan juga plastik bening berisi sabu, seberat 4.589 gram.
Selain itu, ditemukan pula 3 bungkus kemasan aluminium foil berisi 13.500 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan 'Kenzo'. Total 28.032,1 gram (28 kg) sabu dan 13.500 butir pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka Joni Iskandar, dan dibawa ke Mapolda Sumut. (Ant/OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved