Palsukan Surat Keterangan Lulus, Pelawak Qomar Divonis 1,5 Tahun

Supardji Rasban
11/11/2019 20:50
Palsukan Surat Keterangan Lulus, Pelawak Qomar Divonis 1,5 Tahun
Gunakan Surat Keterangan Palsu Pelawak Qomar Divonis 1,5 Tahun( MI/Supardji Rasban )

PELAWAK Nurul Qomar, 59, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11). Pelawak senior tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat keterangan lulus.

Qomar menggunakan surat keterangan lulus palsu program doktoral dan pascasarjana untuk pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) pada 2016 lalu.

Majelis Hakim PN Brebes yang diketuai Sri Sulastri menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Qomar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan lulus.

Sebelumnya, Qomar dilaporkan oleh Ketua Yayasan Umus Brebes, Muhadi Setiabudi, karena menggunakan surat keterangan lulus palsu tersebut saat pencalonannya menjadi rektor.

Belakangan diketahui surat keterangan lulus tersebut palsu setelah pihak kampus mengonfirmasi surat tersebut ke Universitas Negeri Jakarta tempat Qomar menempuh program doktoral. Merasa dirugikan, Qomar dilaporkan ke polisi hingga menjalani persidangan meski tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Majelis hakim sependapat dengan tutuntan jaksa penuntut umum meski berbeda saat menjatuhkan vonis karena sejumlah hal yang meringankan.


Baca juga: Polisi Periksa Tiga Siswa SMP Pekanbaru Pelaku Perundungan


"Karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut," ujar Sri Sulastri.

Usai divonis, Qomar bersama tim penasihat hukum sepakat untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Suasana haru pecah usai pembacaan vonis, sejumlah sahabat termasuk sejumlah pelawak serta istri Qomar saling berpelukan dan menangis haru.

"Saya menghormati vonis hakim meski tak pernah memalsukan surat keterangan lulus. Saya bersyukur selama proses banding masih bisa melakukan aktivitas normal seperti mengisi pengajian melawak dan syuting sinetron," ucap Qomar.

Menanggapi vonis ringan yang dijatuhkan kepada Qomar, Muhadi sebagai pelapor mengaku tidak puas atas putusan hakim yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum.

"Kami merasa dirugikan atas kasus pemalsuan surat tersebut tapi tetap menghormati vonis hakim," ujar Muhadi.

Vonis Majelis Hakim PN Brebes tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Qomar 3 tahun penjara. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya