Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PELAWAK Nurul Qomar, 59, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11). Pelawak senior tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat keterangan lulus.
Qomar menggunakan surat keterangan lulus palsu program doktoral dan pascasarjana untuk pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) pada 2016 lalu.
Majelis Hakim PN Brebes yang diketuai Sri Sulastri menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Qomar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan lulus.
Sebelumnya, Qomar dilaporkan oleh Ketua Yayasan Umus Brebes, Muhadi Setiabudi, karena menggunakan surat keterangan lulus palsu tersebut saat pencalonannya menjadi rektor.
Belakangan diketahui surat keterangan lulus tersebut palsu setelah pihak kampus mengonfirmasi surat tersebut ke Universitas Negeri Jakarta tempat Qomar menempuh program doktoral. Merasa dirugikan, Qomar dilaporkan ke polisi hingga menjalani persidangan meski tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Majelis hakim sependapat dengan tutuntan jaksa penuntut umum meski berbeda saat menjatuhkan vonis karena sejumlah hal yang meringankan.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Siswa SMP Pekanbaru Pelaku Perundungan
"Karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut," ujar Sri Sulastri.
Usai divonis, Qomar bersama tim penasihat hukum sepakat untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Suasana haru pecah usai pembacaan vonis, sejumlah sahabat termasuk sejumlah pelawak serta istri Qomar saling berpelukan dan menangis haru.
"Saya menghormati vonis hakim meski tak pernah memalsukan surat keterangan lulus. Saya bersyukur selama proses banding masih bisa melakukan aktivitas normal seperti mengisi pengajian melawak dan syuting sinetron," ucap Qomar.
Menanggapi vonis ringan yang dijatuhkan kepada Qomar, Muhadi sebagai pelapor mengaku tidak puas atas putusan hakim yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum.
"Kami merasa dirugikan atas kasus pemalsuan surat tersebut tapi tetap menghormati vonis hakim," ujar Muhadi.
Vonis Majelis Hakim PN Brebes tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Qomar 3 tahun penjara. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved