Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAWAK Nurul Qomar, 59, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11). Pelawak senior tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat keterangan lulus.
Qomar menggunakan surat keterangan lulus palsu program doktoral dan pascasarjana untuk pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) pada 2016 lalu.
Majelis Hakim PN Brebes yang diketuai Sri Sulastri menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Qomar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan lulus.
Sebelumnya, Qomar dilaporkan oleh Ketua Yayasan Umus Brebes, Muhadi Setiabudi, karena menggunakan surat keterangan lulus palsu tersebut saat pencalonannya menjadi rektor.
Belakangan diketahui surat keterangan lulus tersebut palsu setelah pihak kampus mengonfirmasi surat tersebut ke Universitas Negeri Jakarta tempat Qomar menempuh program doktoral. Merasa dirugikan, Qomar dilaporkan ke polisi hingga menjalani persidangan meski tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Majelis hakim sependapat dengan tutuntan jaksa penuntut umum meski berbeda saat menjatuhkan vonis karena sejumlah hal yang meringankan.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Siswa SMP Pekanbaru Pelaku Perundungan
"Karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut," ujar Sri Sulastri.
Usai divonis, Qomar bersama tim penasihat hukum sepakat untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Suasana haru pecah usai pembacaan vonis, sejumlah sahabat termasuk sejumlah pelawak serta istri Qomar saling berpelukan dan menangis haru.
"Saya menghormati vonis hakim meski tak pernah memalsukan surat keterangan lulus. Saya bersyukur selama proses banding masih bisa melakukan aktivitas normal seperti mengisi pengajian melawak dan syuting sinetron," ucap Qomar.
Menanggapi vonis ringan yang dijatuhkan kepada Qomar, Muhadi sebagai pelapor mengaku tidak puas atas putusan hakim yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum.
"Kami merasa dirugikan atas kasus pemalsuan surat tersebut tapi tetap menghormati vonis hakim," ujar Muhadi.
Vonis Majelis Hakim PN Brebes tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Qomar 3 tahun penjara. (OL-1)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved