Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras

Antara
29/10/2019 00:16
6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra(MI/Saskia Anindya Putri)

ENAM persoonel Poilda Sulawesi Tenggara dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin dugaan pelanggaran dengan membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Sultra, beberapa waktu lalu.

"Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin (28/10)

Hukuman yang diberikan kepada keenamnya bervariasi. Mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun ataupun hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.

Baca juga : PB HMI Minta Mahasiwa Waspadai 'Penumpang Gelap' Saat Unjuk Rasa

"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," jelasnya.

Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.

Keenam polisi itu berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E.

DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya