Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Lembata, Nusa Tenggara Timur, mulai mengambil langkah represif terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Langkah represif tersebut dengan mulai mengekspose tiga kasus dugaan korupsi Dana Desa. Sedangkan satu kasus Dana Desa sudah masuk tahap putusan di Pengadilan Tinggi Kupang.
Kanit Tipikor Polres Lembata, Bripka Pol Kristoforus M Sapa, kepada Media Indonesia, Senin (7/10), mengatakan, kini pihaknya berkonsentrasi menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Desa Baopana, Kecamatan Lebatukan, dan Desa Kolipadan di Kecamatan Ile Ape.
"Kami sedang ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga desa, setelah sebelumnya satu desa sudah masuk tahap putusan di Pengadilan Tinggi Kupang. Ekspose kasus dilakukan ke Inspektorat guna melanjutkan ke tingkat penyidikan, namun sebelumnya harus didukung oleh pendapat ahli teknis," ujar Kristoforus.
Baca juga: TNI-Polisi Bali Tanam Mangrove di Tanjung Benoa
Dijelaskan, di Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, pihaknya sedang menyelidiki penyalahgunaan Dana Desa dalam pembangunan embung-embung Tahun Anggaran 2017.
Di Desa Baopana, Kecamatan Lebatukan, diduga terjadi penyalahgunaan Dana Desa dalam pembangunan gapura dan jetty TA 2017, sedangkan di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, diduga terjadi penyimpangan dalam pembangunan fisik maupun pemberdayaan.
"Ekspose ke Inspektorat dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran sebelum memeriksa saksi ahli. Kita berharap dalam tahun ini tiga kasus ini dapat selesai dan mendapatkan kepastian hukum," ujar Kristoforus. (OL-1)
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved