Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMKAB Karawang, Jawa Barat membuka pelayanan Sabtu-Minggu untuk meningkatkan optimalisasi realisasi peningkatan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.
"Pelayanan ini kami berlakukan untuk tanggal 28 dan 29 September 2019," kata Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Ahmad Mustopa, Jumat (27/9).
Mustopa menegaskan kemudahan pembayara PBB pedesaan dan perkotaan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Nomor :973/1857/PBB. Pembayaran PBB dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Kantor Pusat BJB Karawang dan BJB KCP Bapenda Kabupaten Karawang yang dibuka dari Pukul 08.00 wib hingga Pukul 13.00 wib.
"Kemudian pada hari Sabtu kita juga membuka payment night dengan mobil pelayanan di KCP pada Pukul 14.00 wib hingga Pukul 22.00 wib. Sedangkan pada hari minggu di Resinda Park Mall yang dibuka pada Pukul 14.00 wib hingga Pukul 18.00 wib," terangnya.
Sementara itu target PBB di Karawang saat ini telah mencapai 71% dari target pendapatan pada sektor PBB di Tahun 2019Â mencapai Rp270 miliar.
"Pembayaran PBB ini sudah sangat mudah. Bisa dibayarkan oleh masyarakat melalui ritel-ritel seperti Indomaret dan juga marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia dan Traveloka," katanya.
baca juga: Polri Monitor Penanganan Karhutla di Kalsel
Hal itu dilakukan oleh Bapenda, untuk meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dari sektor PBB. Potensi pendapatan dari PBB begitu sangat besar untuk pembangunan pemerintah daerah. Kedepan, Bapenda Karawang juga berencana akan melakukan sistem pembayaran melalui aplikasi. Sehingga masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak tidak perlu lagi menuju kantor Bapenda. (OL-3)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved