Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mendeportasi delapan orang WNA asal Nigeria. Delapan WNA asal Nigeria ini diamankan di kawasan wisata Kabupaten Kabupaten Pangandaran. Mereka adalah Ezeachie Ndubkeze, 21, Akabueze Ugochukw Fidhis, 38, Nwechukwu Tochukwu Daniel, 37, Nolisa Jackson, 40, Ekwugholu Fouster, 36, Aladi Ignatius Chi Gozie, 34, Okoye Prince, 38, dan John, 36.
Kepala Seksi Intelejen dan Pengawasan (Intel Dakim) Keimigrasian Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Agus Wahyudi mengatakan delapan WN Nigeria ini sudah dideportasi ke negaranya, Rabu (18/9) malam.
"Kami telah deportasi kedelapan orang WNA itu ke negaranya. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pangandaran dan masing-masing berada di Jalan Raya Sidomulih, Perumahan Graha Artha Blok A5 RT 02 RW 09, Kampung Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Sidomulih, RT 02 RW 11, RT 03 dan di Kampung Kamurang, RT 03 RW 010, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran," kata Agus Wahyudi, Kamis (19/9).
baca juga: Tersangka Karhutla Bertambah
Dari hasil pemeriksaan, dari delapan WNA ini hanya satu orang yang memiliki paspor. Sedangkan ketujuh WNA lainnya mengatakan paspor mereka diamankan oleh agen yang mengirim ke Indonesia. Mereka berada di Pangandaran untuk bekerja di sektor pariwisata. (OL-3)
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugasĀ tetap bersiaga penuh 24 jam.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Tujuh imigran ilegal asal Tiongkok di perairan selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka diamankan bersama tiga warga negara Indonesia asal Sulawesi Tenggara
SEJUMLAH negara miskin sepakat menerima deportasi dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump yang memperketat aturan terhadap migran ilegal.
FEMA siapkan leih dari US$600 juta untuk negara bagian dan pemerintah lokal menahan imigran ilegal.
Polandia memberlakukan pemeriksaan tambahan di perbatasan Jerman dan Lithuania mulai awal pekan ini di tengah meningkatnya kecemasan gelombang imigran ilegalĀ
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump tengah mendorong pelaksanaan deportasi massal dengan target ambisius yaitu mendeportasi satu juta imigran tanpa dokumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved