Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Mabes Polri menggerebek sebuah pabrik mi diduga berformalin di Kampung Tepuh RT 3/8, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/9).
Hasil penggerebekan, tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri itu mengamankan tujuh orang pelaku berikut barang bukti.
"Saat digerebek, di dalam pabrik sedang beraktivitas," kata Wakapolres Cianjur, Komisaris Jaka Mulyana, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (18/9).
Tujuh pelaku yang diciduk masing-masing Su, 58, WH, 31, He, 30, Fi, 21, AH, 25, Hi, 34, dan D, 15. Sementara barang bukti yang diamankan yakni mi formalin seberat 2,5 kuintal siap edar, satu unit mesin produksi, satu unit mobil jenis pikap, dan formalin.
"Dari tujuh pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik, pengelola pabrik, dan pegawai. Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polres Cianjur," sebut Jaka.
Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya Gerebek Warung Pembuatan Tuak
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jelas Jaka, mi berformalin hasil produksi itu dipasarkan di wilayah Kabupaten Cianjur. Pabrik itu sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.
"Untuk sementara, berdasarkan keterangan para pelaku, produksi mi berformalin sesuai pesanan. Dalam satu hari bisa memproduksi mi berformalin seberat 200 kilogram hingga 300 kilogram," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.
Jaka mengaku Polri masih mengendus masih ada pabrik yang diduga memproduksi mi berformalin di wilayah hukum Polres Cianjur.
"Kita tidak hanya akan menindak para pemilik pabrik, tapi juga kita kejar para pemasok bahan berbahayanya seperti formalin," tandasnya. (A-4)
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved