Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Mabes Polri dan Polres Cianjur Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Benny Bastiandy
18/9/2019 15:21
Mabes Polri dan Polres Cianjur Gerebek Pabrik Mi Berformalin
ilustrasi -- pemusnahan mie berformalin(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

BARESKRIM Mabes Polri menggerebek sebuah pabrik mi diduga berformalin di Kampung Tepuh RT 3/8, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/9). 

Hasil penggerebekan, tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri itu mengamankan tujuh orang pelaku berikut barang bukti.

"Saat digerebek, di dalam pabrik sedang beraktivitas," kata Wakapolres Cianjur, Komisaris Jaka Mulyana, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (18/9).

Tujuh pelaku yang diciduk masing-masing Su, 58, WH, 31, He, 30, Fi, 21, AH, 25, Hi, 34, dan D, 15. Sementara barang bukti yang diamankan yakni mi formalin seberat 2,5 kuintal siap edar, satu unit mesin produksi, satu unit mobil jenis pikap, dan formalin.

"Dari tujuh pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik, pengelola pabrik, dan pegawai. Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polres Cianjur," sebut Jaka.

Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya Gerebek Warung Pembuatan Tuak

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jelas Jaka, mi berformalin hasil produksi itu dipasarkan di wilayah Kabupaten Cianjur. Pabrik itu sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.

"Untuk sementara, berdasarkan keterangan para pelaku, produksi mi berformalin sesuai pesanan. Dalam satu hari bisa memproduksi mi berformalin seberat 200 kilogram hingga 300 kilogram," jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.

Jaka mengaku Polri masih mengendus masih ada pabrik yang diduga memproduksi mi berformalin di wilayah hukum Polres Cianjur.

"Kita tidak hanya akan menindak para pemilik pabrik, tapi juga kita kejar para pemasok bahan berbahayanya seperti formalin," tandasnya. (A-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya