Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENYALAHGUNAAN dana desa masih terjadi. Kepolisian Polres Subang,Jawa Barat menangkap Warmah bin Kudik Kepala Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Jawa Barat. Kades tersebut diduga korupsi dana desa. Oknum Kepala Desa Compreng bernama Warmah bin Kudik malu dan menyesal saat dijebloskan kebalik jeruji besi di tahanan Mapolres Subang setelah ditangkap petugas Tipikor.
Oknum Kepala Desa diduga korupsi dana desa yang dilakukannya sejak 2016. Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan ratusan juta rupiah. Menurut Kapolres Subang Akbp M.Joni, Desa Compreng mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp700 juta lebih. Dana yang seharusnya disimpan di bendahara namun diambil seluruhnya oleh kepala desa tersebut.
Dalam pengelolaannya, kepala desa membeli bahan yang tidak sesuai dengan dokumen serta membuat SPJ fiktif dengan kerugian mencapai Rp180 juta.
baca juga: Panglima dan Kapolri Pantau Latihan PPRC di Sentani
"Modusnya melakukan pembelian barang yang tidak sesuai dengan dokumen dan membuatkan SPJ fiktif dana yang dikorupsi mencapai Rp180 juta," Kata Kapolres, Rabu (4/9).
Selain menahan tersangka, polisi juga mengumpulkan alat bukti berupa stampel toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ serta sejumlah berkas lainnya. Tersangkat terancam hukuman tujuh tahun penjara. (OL-3)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved