Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Oknum Polisi Bandar Narkoba Divonis Bebas, PN Baturaja Didemo

Antara
19/8/2019 20:40
Oknum Polisi Bandar Narkoba Divonis Bebas, PN Baturaja Didemo
Vonis bebas terhadap bandar narkoba.(Ilustrasi/medcom.id)

PENGADILAN Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, didemo puluhan mahasiswa Universitas Akmi Baturaja akibat vonis bebas terhadap terdakwa Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat yang diduga seorang bandar narkoba pada persidangan
sebelumnya.

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Ormas Garda OKU dan Ormas Barisan Pemuda Lengkiti kabupaten setempat menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Dedi Irawan, dicopot dari jabatannya karena majelis hakim di PN Baturaja memvonis bebas terdakwa yang ditangkap pada Desember 2018 dengan barang bukti 12 gram sabu dan tujuh butir ekstasi tersebut.

"Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 18 bulan penjara dengan pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2), tapi kok malah divonis bebas," kata salah seorang koordinator aksi demo, Josi Robert selaku Ketua Ormas
Garda Ogan Komering Ulu (OKU) dalam orasinya di Kantor PN Baturaja, Senin (19/8).

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim di PN Baturaja tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta telah menjadi indikasi runtuhnya supremasi hukum.

Selain meminta jabatan Ketua PN Baturaja dicopot, massa juga mendorong Komisi Yudisial memanggil dan memeriksa Ketua PN Baturaja dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim.


Baca juga: 3.000 Peserta bakal Hadiri Muktamar PKB di Nusa Dua


"Kami juga menduga telah terjadi dugaan jual beli perkara hukum terhadap semua perkara yang ditangani oleh Ketua PN Baturaja ini," tegasnya.

Pantauan Antara di lapangan, dalam aksi demo tersebut diwarnai dengan teater hakim yang sedang memvonis bebas terdakwa akibat dugaan suap yang diperankan oleh sekelompok massa dari mahasiswa tersebut.

Selain itu juga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa yang ingin menggembok pintu Kantor PN Baturaja dengan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Baturaja, Agus Safuan Amijaya saat menanggapi tuntutan massa aksi demo tersebut mengaku bahwa Ketua PN Baturaja sedang tidak berada di tempat karena menghadiri pelantikan anggota dewan di luar daerah.

Dia mengemukakan, keputusan PN Baturaja tidak bersifat final, artinya ada tahapan selanjutnya yaitu upaya hukum kasasi yakni perkara tersebut akan diuji kembali di Mahkamah Agung.

"Kalau pun upaya hukum kasasi itu tidak bisa, ada upaya hukum luar biasa," kata Agus Safuan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik