Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGADILAN Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, didemo puluhan mahasiswa Universitas Akmi Baturaja akibat vonis bebas terhadap terdakwa Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat yang diduga seorang bandar narkoba pada persidangan
sebelumnya.
Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Ormas Garda OKU dan Ormas Barisan Pemuda Lengkiti kabupaten setempat menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Dedi Irawan, dicopot dari jabatannya karena majelis hakim di PN Baturaja memvonis bebas terdakwa yang ditangkap pada Desember 2018 dengan barang bukti 12 gram sabu dan tujuh butir ekstasi tersebut.
"Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 18 bulan penjara dengan pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2), tapi kok malah divonis bebas," kata salah seorang koordinator aksi demo, Josi Robert selaku Ketua Ormas
Garda Ogan Komering Ulu (OKU) dalam orasinya di Kantor PN Baturaja, Senin (19/8).
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim di PN Baturaja tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta telah menjadi indikasi runtuhnya supremasi hukum.
Selain meminta jabatan Ketua PN Baturaja dicopot, massa juga mendorong Komisi Yudisial memanggil dan memeriksa Ketua PN Baturaja dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim.
Baca juga: 3.000 Peserta bakal Hadiri Muktamar PKB di Nusa Dua
"Kami juga menduga telah terjadi dugaan jual beli perkara hukum terhadap semua perkara yang ditangani oleh Ketua PN Baturaja ini," tegasnya.
Pantauan Antara di lapangan, dalam aksi demo tersebut diwarnai dengan teater hakim yang sedang memvonis bebas terdakwa akibat dugaan suap yang diperankan oleh sekelompok massa dari mahasiswa tersebut.
Selain itu juga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa yang ingin menggembok pintu Kantor PN Baturaja dengan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Baturaja, Agus Safuan Amijaya saat menanggapi tuntutan massa aksi demo tersebut mengaku bahwa Ketua PN Baturaja sedang tidak berada di tempat karena menghadiri pelantikan anggota dewan di luar daerah.
Dia mengemukakan, keputusan PN Baturaja tidak bersifat final, artinya ada tahapan selanjutnya yaitu upaya hukum kasasi yakni perkara tersebut akan diuji kembali di Mahkamah Agung.
"Kalau pun upaya hukum kasasi itu tidak bisa, ada upaya hukum luar biasa," kata Agus Safuan. (OL-1)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved