Hina Presiden Di Facebook, Pemuda Di Bangka Ditangkap

Rendy Ferdiansyah
03/7/2019 11:10
Hina Presiden Di Facebook, Pemuda Di Bangka Ditangkap
Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Komisaris Besar Indra Krismayadi (tengah) saat menjelaskan kasus ujaran kebencian, Rabu (3/7).(MI/Rendy Ferdiansyah )

JURANDA Aditya, 22 diduga telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook. Pemuda asal Bangka ini harus berurusan dengan polisi. Atas cuitannya di Facebook tersebut pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta perhotelan di Kabupaten Bangka itu kini harus
mendekam di sel tahanan Polda Babel.

Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pada (11/6) pihaknya mendapatkan laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda. Akun tersebut membagikan kiriman yang diduga mengandung ujaran kebencian. Disebutkan oleh Indra, tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian. Tulisan awalnya adalah Jokowi akan undang maskapai asing buka rute di Indonesia agar harga tiket kompetitif. Kemudian oleh tersangka ditambahi dengan narasi yaitu mantap lanjutkan wkwkk goblok.

"Tersangka juga menulis Presiden lebih tinggi derajatnya daripada Nabi. Hina Prfesiden langsung ditangkap. Hina Nabi cukup minta maaf," kata Indra, Rabu (3/7).

Bukan itu saja. Menurut Indra, tersangka kembali menambahkan narasi dengan kata-kata yaitu, ape agak hina si owi auto langsung ditangkap. Sekalian tangkep galen seluruh rakyat Indonesia biark kelak yang milih presiden binatang.

baca juga: 100 Mahasiswa Babel dari Dua Perguruan Tinggi dapat Beasiswa

"Artinya kira-kira begini, apalagi menghina Si Jokowi otomatis langsung ditangkap, sekalian tangkap semua seluruh rakyat Indonesia biar nanti yang milih presidennya binatang," ungkap dirkrimsus berdasarkan BAP tersangka.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) udang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-udang No.11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) atau pasal 15 udang-udang. No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasa 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara 6 tahun dengan 1 miliar.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya