Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURANDA Aditya, 22 diduga telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook. Pemuda asal Bangka ini harus berurusan dengan polisi. Atas cuitannya di Facebook tersebut pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta perhotelan di Kabupaten Bangka itu kini harus
mendekam di sel tahanan Polda Babel.
Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pada (11/6) pihaknya mendapatkan laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda. Akun tersebut membagikan kiriman yang diduga mengandung ujaran kebencian. Disebutkan oleh Indra, tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian. Tulisan awalnya adalah Jokowi akan undang maskapai asing buka rute di Indonesia agar harga tiket kompetitif. Kemudian oleh tersangka ditambahi dengan narasi yaitu mantap lanjutkan wkwkk goblok.
"Tersangka juga menulis Presiden lebih tinggi derajatnya daripada Nabi. Hina Prfesiden langsung ditangkap. Hina Nabi cukup minta maaf," kata Indra, Rabu (3/7).
Bukan itu saja. Menurut Indra, tersangka kembali menambahkan narasi dengan kata-kata yaitu, ape agak hina si owi auto langsung ditangkap. Sekalian tangkep galen seluruh rakyat Indonesia biark kelak yang milih presiden binatang.
baca juga: 100 Mahasiswa Babel dari Dua Perguruan Tinggi dapat Beasiswa
"Artinya kira-kira begini, apalagi menghina Si Jokowi otomatis langsung ditangkap, sekalian tangkap semua seluruh rakyat Indonesia biar nanti yang milih presidennya binatang," ungkap dirkrimsus berdasarkan BAP tersangka.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) udang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-udang No.11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) atau pasal 15 udang-udang. No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasa 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara 6 tahun dengan 1 miliar.(OL-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan kata-kata, tetapi juga pada pola komunikasi secara keseluruhan
Slogan pick me mengarah kepada perilaku atau sikap seseorang yang berusaha mendapatkan perhatian dan penerimaan dengan cara menonjolkan diri sebagai pribadi yang berbeda.
BUDAYAWAN Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang kini marak dilakukan oleh para konten kreator ke media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved