Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Kepolisian Daerah Sumatra Utara akan melakukan proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan Togar Situmorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Serdang Bedagai.
“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (13/6) malam.
Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sergai.
Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) No: 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp280 juta milik korban Sugito.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Baca juga: Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Gedung NTT Fair
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” pungkas Nainggolan.
Disebut-sebut, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kaitan proyek pembangunan. Togar Situmorang, anggota Fraksi PDIP DPRD Sergai, diringkus polisi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6).
Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban. Ia terpaksa diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Informasi yang beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan uang senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke polisi.
Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan yang melibatkan kadernya itu kepada yang berwajib. Siapa pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kalau sudah berbuat, tanggung sendirilah akibatnya,” ujarnya. (RO/OL-1)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved