Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Pastikan Proses Anggota DPRD Sergai sesuai Hukum

Mediaindonesia.com
14/6/2019 08:10
Polisi Pastikan Proses Anggota DPRD Sergai sesuai Hukum
Penipuan(Ilustrasi)

PIHAK Kepolisian Daerah Sumatra Utara akan melakukan proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan Togar Situmorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Serdang Bedagai.

“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (13/6) malam.

Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sergai.

Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) No: 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp280 juta milik korban Sugito.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

 

Baca juga: Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Gedung NTT Fair

 

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” pungkas Nainggolan.

Disebut-sebut, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kaitan proyek pembangunan. Togar Situmorang, anggota Fraksi PDIP DPRD Sergai, diringkus polisi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6).

Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban. Ia terpaksa diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Informasi yang beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan uang senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke polisi.

Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan yang melibatkan kadernya itu kepada yang berwajib. Siapa pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kalau sudah berbuat, tanggung sendirilah akibatnya,” ujarnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya