Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.100 petugas gabungan TNI-Polri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan disiagakan dalam pengamanan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Pasukan yang dikerahkan dari Kepolisian sebanyak 800 personel, lalu dari TNI sebanyak 300 personel," ungkap Komandan Distrik Militer (Dandim) 0604 Karawang, Letkol Inf Endang Sumardi kepada Media Indonesia usai menggelar Apel kesiapan pengamanan PHPU di Mapolres Karawang, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan pihaknya akan memfokuskan lima titik pengamanan di Karawang.
"Ada lima titik yang akan kita fokuskan dalam pengamanan nanti. Di antaranya adalah kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang," kata dia.
Selain itu petugas gabungan juga akan melakukan sweeping kendaraan yang akan keluar Kabupaten Karawang menuju Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk menghalau upaya pengerahan massa ke Jakarta.
"Imbauan juga kita sudah melakukan kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa tetap di Karawang. Percayakan saja seluruh keputusanya kepada pimpinan sidang MK, mari kita jaga keamanan ini bersama-sama," ungkapnya.
Baca juga: Selalu Dijaga Pihak Keamanan, KPU Tenang Hadapi Sidang MK
Endang sendiri belum mengetahui pasti jumlah massa yang akan berangkat ke Jakarta dari Karawang.
"Jumlahnya kita belum mengetahui. Sejauh ini (siapa saja) pergerakan yang akan berangkat belum A1," katanya.
Sementara itu Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengimbau warganya untuk tidak datang ke Kantor MK di Jakarta. Ia meminta agar semua masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.
"Jadi saya minta warga Karawang untuk tidak ikut-ikutan datang ke Jakarta. Semuanya harus kita percayakan kepada seluruh aturan negara ini. Apapun keputusannya nanti, kita harus saling terima," kata dia.
Adapun putusan rencananya akan dibacakan pada 28 Juni 2019. (A-4)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved