Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kapolres Nias Ungkap Kronologi OTT Politik Uang Caleg Gerindra

Yoseph Pencawan
16/4/2019 16:00
Kapolres Nias Ungkap Kronologi OTT Politik Uang Caleg Gerindra
KAPOLRES Nias AKBP Deni Kurniawan(Ist)

KAPOLRES Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Gerindra di Kota Gunungsitoli, terkait dengan dugaan politik uang (money politic).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat personel Sat Reskrim Polres Nias soal adanya dugaan money politic untuk pemenangan seorang caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil VIII (Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan).

"Caleg ini dari Partai Gerindra nomor urut 5 atad nama Damili R Gea," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/4) siang.

Setelah mendapat informasi itu, lanjut Kapolres, petugas langsung menyelidiki kebenarannya dan ternyata memang ada aktivitas yang dinilai tidak wajar di posko relawan caleg bersangkutan. Polisi lantas berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Mereka pun segera mengikuti sebuah sepeda motor yang keluar dari posko relawan.

Motor itu dikendarai Meliedi Harefa alias Ama Wiwin, yang memboncengi Kesaktian Telaumbamua alias Kesa. Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja (simpang Tandrawana) sepeda motor dihentikan. Petugas menyuruh pengemudi membuka jok sepeda motornya. Ternyata, di bawah jok ditemukan satu blok uang pecahan Rp20 ribu yang setelah dihitung senilai total Rp20 juta.

Baca juga: OTT Wabup Paluta, Amplop Uang Caleg Gerindra Disita Polisi

Menurut pengakuan mereka, uang tersebut berasal dari posko relawan Damili R Gea yang diserahkan oleh seseorang bernama Fatolosa Lase alias Ama Eva. Petugas pun membawa Ama Wiwin dan Kesa ke posko relawan, saat itu lah Damili mengakui telah memberikan uang tersebut. Bahkan Damili mengaku memberikan uang hingga Rp60 juta kepada Ama Eva.

"Uang itu untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumatra Utara. Untuk pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur," tutur Kapolres.

Selanjutnya, petugas mencari Ama Eva dan berhasil mengetahui keberadaannya yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Petugas pun segera menangkap Ama Eva sekaligus menyita uang tunai sebesar Rp40 juta.

Kepada petugas, Ama Eva mengaku uang itu berasal dari Damili R Gea yang diserahkan di posko relawan. Uang tersebut untuk pemenangan Damili sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu 17 April 2019.

Uang akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang. Adapun besaran uang yang akan dibagi sebesar Rp20 ribu per orang. Total uang untuk itu sebesar Rp48 juta, sedangkan Rp12 juta lainnya akan dibagi ke tim yang bekerja di lapangan.

Dari posko relawan, petugas juga menyita dokumen tanda terima uang kepada Ama Eva serta catatan jumlah, nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap desa di kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur.

"Selanjutnya keempat laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli," tukas Kapolres Nias.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya