Wabup Ditangkap Terkait Dugaan Politik Uang

Media Indoneisa
16/4/2019 08:00
Wabup Ditangkap Terkait Dugaan Politik Uang
Ilustrasi Penangkapan.(ILustrasi MI)

WAKIL Bupati Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, Hariro Harahap ber­sama sejumlah orang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan melakukan po­litik uang. Barang bukti yang disita antara lain amplop berisi uang dan kartu nama caleg DPRD ­Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Utara Ajun Komisaris Alexander Piliang mengatakan OTT berawal saat polisi menyetop Toyota Kijang ber­warna kuning dengan nomor polisi BK 1462, kemarin dini hari.

Setelah digeledah, di ­mobil ada 87 amplop berisi uang masing-masing Rp200 ribu dan foto Masdoripa Siregar, caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.

“Kami juga mendapati daftar na­ma orang yang menerima amplop tersebut,” kata Alexander.

Empat orang yang ditangkap di dalam mobil menyebut amplop-amplop itu dibawa dari sebuah rumah di Kecamatan Padangbolak. Polisi ber­gerak ke alamat tersebut yang ter­nyata rumah Hariro Harahap. Mas­­doripa Siregar sendiri ialah istri dari Hariro.

Petugas kemudian menangkap Ha­riro bersama sembilan orang lain­nya yang diduga anggota tim suk­ses Masdoripa. Dari rumah itu, polisi juga menyita 187 amplop berisi uang berjumlah Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKB Irwa Zaini Adib menyebut barang buk­ti lainnya ialah laptop, printer, stem­pel Partai Gerindra, stempel ber­­logo Prabowo-Sandi, kalender caleg, slip transaksi bank, bukti dukungan dari masyarakat, amplop ko­song, telepon seluler, kuitansi, ser­ta KTP pendukung.

Diduga, ribuan amplop sudah di­sebar dengan perkiraan total uang di dalamnya lebih dari setengah mi­liar rupiah.

“Isinya beragam, mulai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Informasi yang kita terima bahkan ada 4.000 amplop,” ujar Zaini.

Kabid Humas Polda Sumut Kom­bes Tatan Dirsan Atmaja menyatakan orang-orang itu akan diserahkan ke Bawaslu kabupaten dan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. (YP/JH/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya