Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa proses revisi ini akan dibagi ke dalam dua termin utama. Termin pertama difokuskan pada penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, pegiat pemilu, hingga akademisi.
"Mulai Januari ini, kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia untuk menyampaikan pikiran dan pandangannya terkait desain serta model pemilu kita ke depan," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selain menyerap aspirasi publik, Rifqinizamy menjelaskan bahwa secara paralel DPR akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk perbaikan sistem pemilu. Poin-poin dalam DIM tersebut nantinya akan dibawa ke internal partai politik masing-masing untuk dibahas lebih lanjut.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan publik dalam revisi undang-undang kali ini bukan sekadar formalitas. Ia menjamin adanya meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Ia memastikan masukan masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Kami memastikan meaningful participation Insya Allah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu ini," tegasnya. (H-3)
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
DPR menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka justru memicu praktik-praktik tidak sehat, moral hazard dan desain pemilu yang kian rumit bagi pemilih.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved