Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Metro Depok berhasil menangkap dua debt collector berinisial BE dan DP yang melakukan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pemukulan terhadap seorang warga di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Made Oka, menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat memburu para pelaku setelah menerima laporan kejadian. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (13/12) malam.
"Tersangka tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Oka di Markas Polres Depok, Minggu (14/12).
Peran Pelaku
Oka merinci peran kedua tersangka dalam melancarkan aksinya terhadap korban yang mengendarai mobil Mazda 2 merah.
Tersangka BE: Berperan aktif melakukan perampasan STNK dan terlibat dalam tindakan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.
Tersangka DP: Berperan turut serta atau membantu mengadang laju mobil korban di lokasi kejadian.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dijerat dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Oka.
Menyikapi kasus ini, Oka mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindakan serupa, baik berupa perampasan kendaraan, dokumen, maupun intimidasi di jalan raya.
Kronologis Perkara
Sebelumnya, korban berinisial ATF, 35, melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Kasi Humas Polres Metro Depok AK Made Budi, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan perampasan mobil tersebut.
Dalam penuturannya, ATF mengaku diadang dan dianiaya oleh para pelaku. "Saat saya dan keluarga mengendarai mobil, saat di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan dihentikan 10 orang dan mereka berusaha merebut mobil," ujarnya usai mengadukan kasus ke Polres Metro Depok.
Menurutnya, kelompok pelaku yang berboncengan lima motor langsung memukul kaca mobil dan meminta pengendara keluar. "Saat itulah saya dipukuli dan beruntung mobil tidak sempat dibawa kabur," tandasnya. (KG/P-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Tragedi penagihan utang kembali menelan korban jiwa. Dua debt collector atau mata elang tewas dikeroyok di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 November 2025 sore.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved