Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Metro Depok berhasil menangkap dua debt collector berinisial BE dan DP yang melakukan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pemukulan terhadap seorang warga di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Made Oka, menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat memburu para pelaku setelah menerima laporan kejadian. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (13/12) malam.
"Tersangka tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Oka di Markas Polres Depok, Minggu (14/12).
Peran Pelaku
Oka merinci peran kedua tersangka dalam melancarkan aksinya terhadap korban yang mengendarai mobil Mazda 2 merah.
Tersangka BE: Berperan aktif melakukan perampasan STNK dan terlibat dalam tindakan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.
Tersangka DP: Berperan turut serta atau membantu mengadang laju mobil korban di lokasi kejadian.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dijerat dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Oka.
Menyikapi kasus ini, Oka mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindakan serupa, baik berupa perampasan kendaraan, dokumen, maupun intimidasi di jalan raya.
Kronologis Perkara
Sebelumnya, korban berinisial ATF, 35, melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Kasi Humas Polres Metro Depok AK Made Budi, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan perampasan mobil tersebut.
Dalam penuturannya, ATF mengaku diadang dan dianiaya oleh para pelaku. "Saat saya dan keluarga mengendarai mobil, saat di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan dihentikan 10 orang dan mereka berusaha merebut mobil," ujarnya usai mengadukan kasus ke Polres Metro Depok.
Menurutnya, kelompok pelaku yang berboncengan lima motor langsung memukul kaca mobil dan meminta pengendara keluar. "Saat itulah saya dipukuli dan beruntung mobil tidak sempat dibawa kabur," tandasnya. (KG/P-2)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved