Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan payung hukum diperlukan untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan, salah satunya seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.
“Jakarta ini kan kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul, harus ada payung hukumnya,” ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Utara, hari ini.
Bukan dengan membakar sampah, Pramono mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menangani sampah di Jakarta, salah satunya melalui Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Apabila sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka persoalan sampah dapat tertangani dengan baik di Jakarta.
“Saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat, sekarang menjadi harta karun karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan, bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste-to-energy akan menghasilkan energi dan akan berguna bagi masyarakat,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan.
Payung hukum itu diperlukan karena hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.
Asep menuturkan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
DLH DKI Jakarta pun terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk dapat menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.
Asep pun berharap dengan adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Ant/P-1)
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ditjen Gakkum menetapkan satu tersangka J, 58, yang merupakan penanggung jawab dari kegiatan pembuangan sampah terbuka dan pembakaran sampah secara langsung di TPS illegal di Limo
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mendorong Pemprov DKI melalui perangkat daerah mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di pemukiman padat penduduk.
Untuk antisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kosong, Polres dan Kodim 0723 Klaten juga terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya kebakaran
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar mudik Lebaran gratis tahun ini. Kuota dipastikan meningkat seiring kolaborasi dengan berbagai pihak, pendaftaran disiapkan lebih transparan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi inisiatif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bersama MRT Jakarta dalam mengembangkan Blok M Hub Gojek sebagai kawasan berorientasi transit.
Fokus utama saat ini adalah menangani tiang-tiang yang memiliki struktur beton lebih kompleks.
Koordinasi telah dilakukan dengan jajaran wilayah untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten.
PEMPROV DKI Jakarta bakal menertibkan spanduk-spanduk, khususnya umbul-umbul partai politik (parpol) yang kerap menjamur di flyover.
Penurunan drastis tersebut bersumber dari pos Pendapatan Transfer Ke Daerah (TKD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved