Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Pembakaran Sampah di TPS Limo Ditetapkan sebagai Tersangka

Atalya Puspa
08/11/2024 15:29
Pelaku Pembakaran Sampah di TPS Limo Ditetapkan sebagai Tersangka
Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) illegal di Limo, Cinere, Depok(Dok.Gakkum)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satu tersangka J, 58, yang merupakan penanggung jawab dari kegiatan pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan pembakaran sampah secara langsung (open burning) di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) illegal di Limo, Cinere, Depok.

Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani mengungkapkan, kegiatan open dumping dan pembakaran sampah ini  telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat, terlebih banyak perumahan di sekitarnya dan menimbulkan asap pembakaran yang berbahaya.  

"Kami tetapkan J, 58, sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasal 98 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman  hukuman terhadap para pelaku tindak pidana ini adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Rasio dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). 

Sebelumnya, jajaran Ditjen Gakkum bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah melakukan sidak langsung ke area tersebut dan melakukan penyegelan. Diketahui, kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah memiliki luas 3,57 hektare. 

Menurut Rasio, saat ini pihaknya masih mendalami kegiatan dari pembuangan dan pembakaran sampah di wilayah tersebut. Mulai dari berapa lama beroperasi, sampah apa saja yang ada serta aktor-aktor lain yang terlibat. 

"Saat ini diketahui bahwa sampahnya beragam, dan sebagian besar sampah domestik. Tapi kami masih mendalami sampah-sampah lain. Dari penyidikan ini akan diketahui sampah-sampah apa saja yang ada di lokasi tersebut, dan tersangka ini menerima sampah dari mana. Kami akan mendalami pihak-pihak yang terlibat," ucap Rasio. (Ata/M-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya