Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.
Kendaraan roda empat dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini tetap diberlakukan untuk mengatur arus kendaraan dan menekan kemacetan di sejumlah jalur utama ibu kota. Pembatasan diterapkan pada 26 ruas jalan utama yang menjadi jalur padat lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan sistem tersebut selama ini tetap berlaku bagi para pengendara roda empat yang akan melintas di ruas jalan tertentu tersebut.
"Ganjil genap selama ini tetap berlaku," ujar Syafrin melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (28/10).
Adapun Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ketentuan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas di wilayah perkotaan.
Kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik, seperti Trans-Jakarta, MRT, dan LRT, yang kini semakin terkoneksi di berbagai titik kota.
Adapun 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahi
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subrot
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Dengan penerapan sistem ganjil genap secara konsisten, Pemprov DKI menargetkan penurunan kepadatan lalu lintas serta peningkatan penggunaan angkutan umum di seluruh wilayah. (Far/P-2)
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
Perumda Air Minum PAM JAYA menargetkan pembagian 2.000 toren air gratis sepanjang 2026 bagi warga Jakarta, khususnya pelanggan kategori tertentu, guna mendukung pemerataan akses air bersih.
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengimbau warga agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan sesaat, seperti membeli penganan berbuka.
SEBANYAK 1,5 juta kendaraan menuju ke Kota Bandung, Jawa Barat selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 pada periode 13 - 15 Februari. Berdasarkan catatan Polrestabes Bandung
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved