Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menanggapi pernyataan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan yang menduga diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu tewas akibat dibunuh, bukan bunuh diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan kesimpulan penyelidik didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan selama 21 hari proses penyelidikan, bukan opini. Lamanya proses penyelidikan ini diyakini Ade Ary membuat munculnya celah.
"Itu lah yang membuat gap (celah), gap akhirnya berkembang opini. Padahal, penyelidikan itu nggak boleh berdasakan opini, harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Ade menyebut tempat kejadian perkara (TKP) atau indekos Arya Daru di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat merupakan gudang barang bukti. Maka itu, penyelidik bergerak ke TKP untuk mendalami dan mengolah secara ilmiah berkolaborasi dengan interprofesional
Setidaknya, kata Ade Ary, ada tujuh ahli yang dilibatkan bahkan dihadirkan saat konferensi pers. Seperti ahli Psikologi Forensik, Toksikologi, Kedokteran Forensik, Lab Siber, Identifikasi, dan Sidik Jari. Ade Ary meminta pernyataan para ahli berdasarkan kompetensinya itu diputar kembali agar semakin jelas.
Di sisi lain, Ade Ary mengatakan polisi berempati kepada keluarga korban atas duka yang dialami. Maka itu, penyelidikan yang dilakukan berbasis ilmiah memakan waktu 21 hari.
Meski demikian, Polda Metro tidak menghentikan kasus ini. Bahkan, Ade Ary menyebut pihaknya berharap apabila ada masyarakat atau keluarga atau pihak manapun yang memiliki informasi baru segera berikan kepada penyelidik sebagai bahan pendalaman.
"Nah saat ini kami barusan cek ke penyelidik, itu sedang berkirim surat ke pihak keluarga untuk mengundang apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan, mohon disampaikan ke penyelidik juga," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya pada 8 Juli 2025, dengan wajah hingga kepala terlilit lakban kuning. Penyelidikan yang dilakukan polisi menyatakan kematian tersebut bukan karena perbuatan orang lain. (P-4)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan masih berlangsung.
Penyidik kini menelusuri aktivitas media sosial diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dan dugaan ponsel almarhum yang masih aktif, termasuk berkoordinasi dengan pihak Meta
Budi mengatakan dua sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi bisa saja karena cuaca. Bisa pula telah dilakukan pengujian namun belum teridentifikasi.
Menurut Martin, berdasarkan keterangan penyidik bekas tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti, karena tidak layak.
Fakta baru kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Penyidik mengungkap Arya 24 kali check in hotel dengan rekan kerjanya bernama Farah
Ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved