Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga dalam mengungkap misteri kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP).
“Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap/sebagai saksi dan/atau saksi pelaku atau JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan diterima di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga ADP pada 10 September 2025. Permohonan yang masuk, kata dia, tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya bentuk ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian ADP bergulir.
“Terkait hal tersebut, LPSK sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, tetapi belum ada hasil,” katanya.
Dia menambahkan, bentuk perlindungan akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang tengah dilakukan oleh LPSK.
"Apabila hasil telaah menunjukkan ada risiko tinggi, akan diberikan perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan," ujarnya.
Sementara itu, untuk pendampingan hukum, dipastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban.
Selain itu, kata dia, LPSK dalam waktu dekat akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga ADP untuk memastikan kondisi mereka tetap mendapatkan perhatian, sembari menunggu proses hukum berjalan.
LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan, analisis hasil autopsi awal, pendalaman bukti-bukti lainnya seperti percakapan di ponsel ADP, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.
LPSK sendiri telah mendampingi keluarga ADP saat menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Pendampingan itu bagian dari penelaahan permohonan yang diajukan keluarga ADP.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri ADP dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.(Ant/P-1)
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan masih berlangsung.
Penyidik kini menelusuri aktivitas media sosial diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dan dugaan ponsel almarhum yang masih aktif, termasuk berkoordinasi dengan pihak Meta
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi terkait media sosial almarhum Arya yang berubah ataupun diduga dikendalikan oleh pihak lain.
Menurut Martin, berdasarkan keterangan penyidik bekas tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti, karena tidak layak.
Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan yang menduga diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu tewas akibat dibunuh, bukan bunuh diri.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan masih berlangsung.
Penyidik kini menelusuri aktivitas media sosial diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dan dugaan ponsel almarhum yang masih aktif, termasuk berkoordinasi dengan pihak Meta
Budi mengatakan dua sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi bisa saja karena cuaca. Bisa pula telah dilakukan pengujian namun belum teridentifikasi.
Menurut Martin, berdasarkan keterangan penyidik bekas tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti, karena tidak layak.
Fakta baru kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Penyidik mengungkap Arya 24 kali check in hotel dengan rekan kerjanya bernama Farah
Ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved