Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Jalan Terus

Golda Eksa
28/11/2025 11:04
Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Jalan Terus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto .(Antara)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya belum menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan.

"Penyidik belum menghentikan proses penyelidikan dikarenakan apabila masih menemukan informasi, fakta-fakta lain, ini selalu akan didalami," kata Budi, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/11).

Dia menyebutkan pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi terkait media sosial almarhum Arya yang berubah ataupun diduga dikendalikan oleh pihak lain.

"Kami akan koordinasi kepada yang berkompetensi adalah pihak Meta. Jadi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya komitmen konsisten dalam hal ini sampai dengan perkara ini benar-benar terang-benderang," tutur Budi.

Dia pun menanggapi kuasa hukum keluarga korban yang menyebutkan adanya penemuan sidik jari pada bantal dan seprei milik almarhum. "Ini memang kita harus melihat dalam keilmuan pengambilan sidik jari, itu di permukaan yang padat, yang tidak berpori, itu sangat akan lebih mudah, tetapi ada teknik-teknik lain yang bisa kita terapkan, tapi sejauh ini sudah dilakukan secara maksimal."

Budi menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga inti Arya terkait temuan penyidik dari kasus kematian tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemenlu itu.

"Karena yang kami ketahui, dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara," kata Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11).

Dia mengungkapkan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu mengenai pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.

"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," pungkas Nicholay. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya