Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Terungkap sejumlah fakta baru dalam audiensi pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan dengan penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya, ada empat sidik jari di lakban kuning yang melilit seluruh wajah Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu.
Hal ini disampaikan salah seorang kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak usai audiensi di Polda Metro Jaya, Rabu sore. Martin mengatakan sebelumnya ada kesimpulan tidak ada DNA orang lain di lakban, kecuali DNA Arya Daru. Namun, dalam audiensi terungkap bahwa ada empat sidik jari.
"Di mana hanya satu yang layak untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian," kata Martin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Martin, berdasarkan keterangan penyidik bekas tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti, karena tidak layak. Martin sempat menegaskan dalam audiensi apakah sudah bisa disimpulkan DNA sidik jari itu bukan DNA Arya. Kemudian, tanpa melalui pemeriksaan penyelidik mengatakan tidak bisa, karena memang tidak layak dan tidak diuji dan diteliti.
"Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," ungkap Martin.
Kuasa hukum lainnya, Nicholay Aprilindo menambahkan masalah sidik jari itu krusial. Ia mengaku baru tahu ada empat sidik jari yang melekat di lakban, tapi yang bisa teridentifikasi oleh Inafis hanya milik almarhum Arya Daru. Sisanya tiga sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi.
"Oleh karena itu, saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu," pungkas Nicholay.
Selain empat sidik jari, fakta lain terungkap dalam audiensi adalah Arya Daru 24 kali check in hotel dengan rekan kerjanya, Vara. Aktivis itu dilakukan keduanya sejak awal 2024 hingga Juni 2025. Polisi diminta mendalami keterangan Vara, termasuk suami Vara, yang merupakan anggota TNI berpangkat Letkol guna menggali dugaan keterlibatan dalam kematian Arya Daru.
Pengacara keluarga Arya Daru audiensi dengan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya selama empat jam secara tertutup. Audiensi itu dilakukan untuk menyampaikan hasil penyelidikan secara utuh kepada pihak keluarga Arya Daru yang diwakili pengacara.
Dalam audiensi itu, pihak pengacara keluarga hadir Nicholay Aprilindo, Virza Benzani Tanjung, Dwi Librianto, dan Mira Widyawati. Sementara, ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Sedangkan, dari pihak kepolisian hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Dokter Forensik RSCM, Penyidik Resmon, LPSK, dan Ditressiber Polda Metro Jaya.
Diketahui, keluarga Arya Daru masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Keluarga yakin Arya Daru meninggal karena dibunuh. Terlebih, banyak kejanggalan yang ditemukan usai Arya Daru meninggal. Terutama handphone Arya yang tak kunjung ditemukan.?
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning. Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru. (Yon/P-1)
Budi mengatakan dua sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi bisa saja karena cuaca. Bisa pula telah dilakukan pengujian namun belum teridentifikasi.
Fakta baru kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Penyidik mengungkap Arya 24 kali check in hotel dengan rekan kerjanya bernama Farah
Ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Komisi XIII DPR juga meminta Kementerian Luar Negeri membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kematian ADP.
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan masih berlangsung.
Penyidik kini menelusuri aktivitas media sosial diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dan dugaan ponsel almarhum yang masih aktif, termasuk berkoordinasi dengan pihak Meta
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi terkait media sosial almarhum Arya yang berubah ataupun diduga dikendalikan oleh pihak lain.
Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan yang menduga diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu tewas akibat dibunuh, bukan bunuh diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved