Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKTA baru terungkap dalam audiensi kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menginformasikan bahwa Arya Daru tercatat 24 kali check in hotel dengan seorang perempuan berinisial F, rekan kerjanya sesama Diplomat Ahli Muda di Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa temuan tersebut disampaikan langsung usai audiensi. Menurut penyidik, aktivitas check in hotel antara Arya dan F berlangsung sejak awal 2024 hingga Juni 2025 di sejumlah hotel kawasan Jakarta.
"Audiensi kami dengan penyidik, kami banyak memberikan masukan dan informasi, dan kami mendapatkan juga informasi yang dikatakan privacy. Ternyata informasi yang dikatakan privacy itu tidak yang seheboh yang diperkirakan oleh masyarakat," kata Nicholay di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Nicholay serius memperdalam informasi yang tertutup itu. Akhirnya, penyidik mengatakan berdasarkan keterangan tiga saksi diketahui Arya Daru sering check in hotel dengan F. Ketiga saksi itu ialah resepsion hotel, sekuriti, dan provider jasa pemesanan tiket hotel.
"Platform online. Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama F. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap F," kata Nicholay.
Tak hanya F, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami keterangan rekan kerja lainnya berinsial D karena sehari sebelum ditemukan meninggal, Arya diketahui pergi ke Grand Indonesia bersama F dan D.
"Jadi kami minta untuk diperdalam, kemudian masukan-masukan kami kepada pihak penyelidik bahwa kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara," ungkap Nicholay.
Menurutnya, dalam gelar perkara nanti ia akan membawa ahli-ahli sebagai pembanding. Terlepas dari fakta yang terungkap saat ini, pihak pengacara keluarga Arya Daru menyampaikan audiensi yang dilakukan cukup bagus walau agak keras.
Yakni, ia meminta dihadirkan media dalam audiensi. Namun, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto tidak mengizinkan karena audiensi masih bersifat internal. Maka itu, audiensi pertama ini digelar tertutup.
"Kami berharap seharusnya tadi media hadir supaya media meliput langsung apa sebenarnya, tidak perlu ada yang ditutup-tutupin, tidak perlu ada yang disembunyikan. Tapi karena mereka berkeberatan, kami juga berkeberatan untuk tidak dihadirkan, akhirnya kami dengar hal terbaru apa yang ada dalam proses ini," pungkas Nicholay.
Adapun, pengacara keluarga yang hadir dalam audiensi ini ialah Nicholay Aprilindo, Virza Benzani Tanjung, Dwi Librianto, dan Mira Widyawati. Sementara, ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Sedangkan, dari pihak kepolisian hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto,
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Dokter Forensik RSCM, Penyidik Resmon, LPSK, dan Ditressiber Polda Metro Jaya.
Keluarga Arya Daru menyatakan belum bisa menerima hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya. Kejanggalan-kejanggalan masih ditemukan, termasuk hilangnya ponsel Arya yang hingga kini tidak ditemukan.
Polisi pun memaparkan seluruh hasil penyelidikan kepada keluarga dalam audiensi hari ini.
Arya Daru ditemukan meninggal di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala Arya dalam kondisi terlilit lakban kuning.
Setelah lebih dari dua pekan penyelidikan, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kematian diplomat muda tersebut. (P-4)
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan masih berlangsung.
Penyidik kini menelusuri aktivitas media sosial diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dan dugaan ponsel almarhum yang masih aktif, termasuk berkoordinasi dengan pihak Meta
Budi mengatakan dua sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi bisa saja karena cuaca. Bisa pula telah dilakukan pengujian namun belum teridentifikasi.
Menurut Martin, berdasarkan keterangan penyidik bekas tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti, karena tidak layak.
Ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved