Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MULAI 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan menyasar berbagai fasilitas olahraga yang bersifat berbayar dan komersial.
Menariknya, bukan hanya padel yang dikenakan pajak hiburan ini. Tercatat, ada 20 jenis olahraga lainnya di Jakarta yang juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Simak daftarnya berikut ini.
Pajak ini termasuk dalam PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), yang dikenakan terhadap pemanfaatan jasa hiburan, termasuk sarana dan prasarana olahraga yang dikelola secara komersial.
Artinya, jika kamu menyewa tempat olahraga, mengikuti kelas olahraga berbayar, atau membeli tiket masuk ke fasilitas olahraga tertentu, maka akan ada tambahan 10% pajak dari harga yang dibayarkan.
20 Jenis Olahraga Komersial di DKI Jakarta yang Kena Pajak 10%
Berikut adalah daftar lengkap jenis olahraga komersial selain padel yang dikenakan pajak hiburan 10% di Jakarta:
Pemerintah DKI menilai bahwa olahraga komersial termasuk dalam kategori hiburan berbayar, yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Oleh karena itu, pemerintah menganggap wajar untuk mengenakan pajak hiburan seperti halnya konser atau bioskop.
Namun, kegiatan olahraga non-komersial, seperti pembinaan atlet oleh pemerintah, olahraga di fasilitas publik gratis, atau kegiatan sosial keolahragaan tidak dikenakan pajak.
Olahraga golf tidak dikenai PBJT 10%, karena sudah masuk kategori jasa kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% berdasarkan kebijakan pajak nasional. Jadi, meskipun tidak dikenai pajak hiburan daerah, kegiatan golf tetap dipajaki pada level yang berbeda.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan dan gaya hidup. Bagi kamu yang rutin menggunakan fasilitas olahraga berbayar di Jakarta, bersiaplah untuk melihat penyesuaian harga seiring penerapan pajak ini.
Ingat, saat kamu membayar tarif sewa lapangan atau kelas olahraga, pastikan untuk mengecek apakah pajak 10% sudah termasuk atau belum. (Z-10)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan segala bentuk fasilitas ruang untuk olahraga padel di Jakarta dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui pajak 10% untuk padel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved