Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Terkini, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir ini adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMA negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke pihak sebuah universitas di Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Rabu (18/6).
Ade Ary mengatakan upaya klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta dan UGM merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta. Ia menyebut, proses pendalaman hingga saat ini masih berlangsung.
"Itu juga dilakukan klarifikasi dan diuji lagi faktanya, apakah ada match atau ketidaksesuaian. Diuji lagi barang buktinya dan lain sebagainya, baru setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di setiap Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, penanganannya akan dijadikan satu. Alasannya, peristiwa yang dilaporkan serupa dan masih dalam satu rangkaian.
"Saat ini penyidik telah menggabungkan total ada 6 LP terkait rangkaian peristiwa terkait ijazah ini. Ada 2 LP di Polda dan 4 LP di Polres yaitu Polres Jaksel, Polres Jakpus, Bekasi kota dan Depok," tuturnya.
"Itu semua sudah ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Prosesnya masih berlangsung, jadi karena ini rangkaian peristiwa yang sama, maka akhirnya digabungkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya. (H-4)
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang dewan kota, seluruh anggota majelis secara bulat menyetujui dua resolusi yaitu mendesak pengunduran diri Takubo dan membentuk komite khusus untuk penyelidikan.
Wali Kota Kota Ito, Maki Takubo, resmi menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya menyusul pengakuannya telah memalsukan kualifikasi akademik.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan pemecatan.
TPUA meminta Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus untuk mengoreksi kesewenang-wenangan pihak aparat penegak hukum.
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sandi juga menyebutkan kemungkinan dirinya sudah selesai diperiksa terkait peristiwa ini karena dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti melalui diska lepas kepada penyidik.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa seharusnya perkara dugaan ijazah palsu Jokowi diteruskan sampai ranah pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved