Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Dalam pemeriksaan itu, Roy Suryo mengaku telah menjawab 24 pertanyaan sejak mulainya pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ditunda pada pukul 12.00 WIB untuk keperluan ishoma.
"Saya sendiri tadi ya, sudah sampai pertanyaan ke-24 dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Roy mengatakan, dirinya dipanggil polisi pada hari ini untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Ia menyebut bahwa dirinya berada di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mengikuti acara buka puasa bersama dengan komunitas otomotifnya.
"Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab," ujarnya.
Roy juga menyoroti terkait surat panggilan polisi yang tidak mencantumkan nama terlapornya.
"Pelapornya ada, pasal-pasalnya lengkap, tapi nama terlapornya tidak dicantumkan. Kalau begini, saya berhak untuk tidak menjawab karena bisa jadi terlapornya saya sendiri," ucapnya.
Selain itu, Roy juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.
"Dan yang penting, barang elektroniknya tidak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tiga orang saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini. Namun, hanya dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua saksi yang hadir yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka hadir ke ruang pemeriksaan pada pukul 10:05 WIB.
“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, RS dan TS hadir," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Selain Roy Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain berinisial ES. Namun, hingga waktu yang ditentukan, ES tak kunjung datang.
"Sementara untuk ES tidak hadir," ujarnya. (P-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved