Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Gelar perkara untuk penetapan tersangka direncanakan pekan depan.
"Kita sudah proses sidik, tinggal nunggu alat bukti-alat bukti lainnya. Karena kita masih menunggu dari labfor dan lain sebagainya. Tapi kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait dokumen yang dipalsukan. Menurutnya, hal itu secara scientific dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini? dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga, kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Di samping itu, ia menyebut sudah 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin diperiksa dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen atau akta autentik. Menurutnya, pemeriksaan sudah rampung tinggal melengkapi bukti dari hasil uji labfor. "Pada prinsipnya kita akan menguji apakah di labfor nanti hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja," ucap Djuhandani.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.
Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Yon/J-2)
BARESKRIM Polri membongkar kasus judi online berskala internasional yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
BARESKRIM Polri membongkar lokasi pembuatan narkoba atau clandestine laboratory jenis hashish di sebuah villa dan kafe di daerah Uluwatu, Bali.
KEPALA Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya telah mengungkap 619 kasus dan menetapkan 734 orang tersangka, termasuk seorang warga negara Filipina
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap pemberi gift ke Tiktokers Gunawan 'Sadbor' dan Supendi alias Toed
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi di Solok Selatan masih dalam proses penyelidikan.
Atensi tersebut juga segera ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta seluruh jajaran Polri.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7) untuk memenuhi undangan gelar perkara ulang.
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut naik ke penyidikan.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved