Penetapan Tersangka Pagar Laut Tangerang Tunggu Hasil Labfor

Siti Yona Hukmana
14/2/2025 18:35
Penetapan Tersangka Pagar Laut Tangerang Tunggu Hasil Labfor
Pagar laut di Tangeran, Banten.(Antara)

POLRI menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Gelar perkara untuk penetapan tersangka direncanakan pekan depan.

"Kita sudah proses sidik, tinggal nunggu alat bukti-alat bukti lainnya. Karena kita masih menunggu dari labfor dan lain sebagainya. Tapi kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait dokumen yang dipalsukan. Menurutnya, hal itu secara scientific dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor.

"Kemungkinan dalam beberapa hari ini? dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga, kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Di samping itu, ia menyebut sudah 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin diperiksa dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen atau akta autentik. Menurutnya, pemeriksaan sudah rampung tinggal melengkapi bukti dari hasil uji labfor. "Pada prinsipnya kita akan menguji apakah di labfor nanti hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja," ucap Djuhandani.

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.

Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Yon/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya