Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Gelar perkara untuk penetapan tersangka direncanakan pekan depan.
"Kita sudah proses sidik, tinggal nunggu alat bukti-alat bukti lainnya. Karena kita masih menunggu dari labfor dan lain sebagainya. Tapi kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait dokumen yang dipalsukan. Menurutnya, hal itu secara scientific dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini? dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga, kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Di samping itu, ia menyebut sudah 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin diperiksa dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen atau akta autentik. Menurutnya, pemeriksaan sudah rampung tinggal melengkapi bukti dari hasil uji labfor. "Pada prinsipnya kita akan menguji apakah di labfor nanti hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja," ucap Djuhandani.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.
Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Yon/J-2)
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Skuad Merah Putih langsung menunjukkan perbedaan kualitas sejak partai pertama.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
POLISI yakni Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sementara Roy Suryo yang kini menjadi tersangka, mengajukan ssejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
Rizki belum memastikan harinya. Dalam gelar perkara nanti, Lisa Mariana berpotensi menyandang status tersangka.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang Kompolnas dan Komnas HAM dari pihak eksternal.
Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved