Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Naik Penyidikan, Kades Kohod Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut

Siti Yona Hukmana
04/2/2025 20:36
Naik Penyidikan, Kades Kohod Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten .(Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)

KEPALA Desa (Kades) Kohod, Arsin berpotensi kembali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemalsuan surat atau akta autentik kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Ia pernah dipanggil dalam tahap penyelidikan, namun tidak hadir.

"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan, kami sudah siap (memanggil, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2)

Djuhandani tak menyebut waktu panggilan pertama yang dilayangkan terhadap Kades Kohod. Ia hanya menyebut saksi punya hak tidak memenuhi panggilan penyidik karena saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena proses klarifikasi dalam proses penyelidikan, kami undang. Tentu saja kalau klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ujarnya.

Namun, Djuhandhani memastikan pihaknya siap melakukan upaya paksa penjemputan apabila Kepala Desa Kohod tetap mangkir panggilan di tahap penyidikan. Sebab, penyidik sudah punya wewenang perintah membawa bila tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan di tahap penyidikan.


12 saksi diperiksa
Total sudah 12 saksi diperiksa Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin (3/2). Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lima saksi diperiksa hari ini. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Setelah pemeriksaan saksi, Dittipidum Bareksrim Polri menggelar perkara. Hasilnya, terdapat dugaan pidana pemalsuan surat atau akta autentik. Maka itu, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Djuhandani memastikan akan menuntaskan kasus ini.

"Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," ungkap Djuhandani.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025. (Yon/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya