Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Desa (Kades) Kohod, Arsin berpotensi kembali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemalsuan surat atau akta autentik kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Ia pernah dipanggil dalam tahap penyelidikan, namun tidak hadir.
"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan, kami sudah siap (memanggil, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2)
Djuhandani tak menyebut waktu panggilan pertama yang dilayangkan terhadap Kades Kohod. Ia hanya menyebut saksi punya hak tidak memenuhi panggilan penyidik karena saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena proses klarifikasi dalam proses penyelidikan, kami undang. Tentu saja kalau klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ujarnya.
Namun, Djuhandhani memastikan pihaknya siap melakukan upaya paksa penjemputan apabila Kepala Desa Kohod tetap mangkir panggilan di tahap penyidikan. Sebab, penyidik sudah punya wewenang perintah membawa bila tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan di tahap penyidikan.
12 saksi diperiksa
Total sudah 12 saksi diperiksa Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin (3/2). Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, lima saksi diperiksa hari ini. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Setelah pemeriksaan saksi, Dittipidum Bareksrim Polri menggelar perkara. Hasilnya, terdapat dugaan pidana pemalsuan surat atau akta autentik. Maka itu, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Djuhandani memastikan akan menuntaskan kasus ini.
"Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," ungkap Djuhandani.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025. (Yon/J-2)
Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. JPU punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
Ia mengakui penyidikan belum ke arah mencari keuntungan yang didapatkan. Namun, Djuhandani memastikan akan mendalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan ke depan.
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu
Bareskrim Polri menyelidiki keberadaan gelondongan kayu dan dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang di Aceh Tamiang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved