Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bareskrim Polri Beberkan Fakta-fakta Kematian Brigadir Nurhadi

Siti Yona Hukmana
12/7/2025 17:12
Bareskrim Polri Beberkan Fakta-fakta Kematian Brigadir Nurhadi
Ilustrasi.(MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nurhadi. Ada sejumlah fakta-fakta yang menjadi pokok penting dalam asistensi kasus pemenuhan anggota Propam Polda NTB itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pokok atau isu penting pertama dalam asistensi itu ialah peristiwa kematian. Menurutnya, korban ditemukan dalam kolam.

"Dinyatakan meninggal dunia oleh klinik, namun ada dugaan bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).

Tanda Kekerasan?

Kemudian, hasil autopsi dan visum mengungkapkan tanda-tanda kekerasan. Seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan lainnya.

Kemudian, poin kedua penanganan awal diduga bermasalah. Djuhandani mengatakan klinik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu, yaitu salah satu tersangka.

"Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Pengenaan Pasal?

Poin ketiga, permasalahan dalam penetapan pasal. Yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian; Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan turut serta melakukan tindak pidana.

Kemudian, Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 116 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memberikan narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Lalu, Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan Orang yang melakukan kejahatan atau yang ditutup karena kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan atau Obstuction Of Justice. Pasal ini, kata Djuhandani, bisa jadi sebagai petunjuk pelaku utama.

Waktu Kejadian?

Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah Vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. 

Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik, menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Tulang Retak?

Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang dekat lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.

"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin, 7 Juli 2025. 

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya