Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG baby diduga sitter tega menganiaya anak majikannya yang masih balita berumur 4 tahun, berinisial J, di rumahnya di Komplek Duta Harapan Indah, Jalan Teluk Gong, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui bernama Livia Alimi.
Peristiwa penganiayaan ini viral di media sosial setelah ibu korban merekam pengakuan pelaku yang membenarkan telah melakukan aksi bengisnya. Tampak juga CCTV di dalam sebuah ruko milik tante korban yang memperlihatkan pelaku menganiaya korban.
Rekaman CCTV dan pengakuan pelaku disebar ibu korban di media sosial hingga viral. Dalam unggahan tersebut tertulis kejadian diketahui pada Sabtu, 1 Februari 2025, setelah sang ayah mendapat laporan dari tante korban adanya rekaman CCTV yang berisi penganiayaan terhadap J. Tak hanya dianiaya, pelaku juga mengumpat kata kasar.
"Ternyata rekaman isinya J dikatain sama sus-nya menggunakan kata-kata gobl*k terus di menit-menit terakhir dia ada pukul J pakai botol mineral 1,5 liter di bagian lengan sambil dikatain anj*ng, beg*, tol*l, b*bi. Nah setelah kita dapat videonya dia (pelaku) masih nggak mau ngaku kalau dia pukul J begitu keras. Katanya cuma pukul J sedikit aja," kata ibu korban dalam keterangan yang ada diunggahan, Selasa (4/2).
Kepada ibu korban, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Rekaman CCTV pun langsung diperlihatkan ke pelaku. "Saat lihat buktinya dia baru ngaku kalau dia pukul J, tapi bilangnya baru kali itu saja," sambungnya.
Orangtua korban baru mengetahui selama ini baby sitternya suka memukul dan menganiaya anaknya. Selama ini, sempat terlihat korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh, namun saat ditanya, korban pun tidak mengadu dipukul pelaku. Begitu pun pelaku, yang tidak mengakui perbuatannya.
"Beberapa bulan kemarin suka biru-biru benar-benar biru memar-memar di perut, tangan, kaki, lengan, betis, paha. Tapi setiap kali kita tanya pelaku selalu berdalih kalau jatuh, kejeduk, nabrak meja, nabrak pintu dan lain-lain," ujarnya.
Hingga Januari lalu, korban J mengalami copot gigi taring bawah. Bahkan hingga demam. Diketahui, pelaku tega melempar J ke kursi kayu hingga menyebabkan korban J mengalami copot gigi.
"Tiba-tiba giginya goyang. Tapi anehnya itu gigi taring, dia sempat demam juga kejang dan berakhir di RS. Dokternya bilang infeksi gusi. Pas kita tanya ke sus-nya dia bilang goyang karena makan sesuatu yang keras, ternyata dia baru ngaku kalau J dijedukin ke kursi kayu sampai giginya kayak gitu. Terus tadi baru dapat lagi rekaman CCTV yang J digampar berkali-kali di kepala padahal posisinya dia habis bangun tidur terus dia didorong gitu," jelasnya.
Diketahui, kini keluarga korban telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara. (J-2)
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Berdasarkan pemantauan terbaru, jumlah pengungsi mulai menunjukkan tren penurunan seiring dengan surutnya genangan di beberapa wilayah.
Polisi mendalami dugaan penelantaran anak dalam kasus balita jatuh dari balkon rumah kontrakan di Jatinegara. Anak diduga hanya diasuh kakaknya.
Seorang balita berusia tiga tahun terjatuh dari balkon lantai dua rumah kontrakan di Jatinegara, Jakarta Timur, dan mengalami luka di bagian dagu.
Pendekatan menu berbasis pangan lokal juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas gizi sekaligus memberdayakan masyarakat.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved