Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

AKB Bintoro dan 3 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan, Sidang Etik Menyusul

Ficky Ramadhan
29/1/2025 20:00
AKB Bintoro dan 3 Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan, Sidang Etik Menyusul
AKB Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan .(Antara/Khaerul Izan)

MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya. Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1).

Keempat orang tersebut adalah sebagai berikut:

- B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
- G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
- Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
- ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas. "Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," jelasnya. (Fik/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya