Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, tak ada izin kepada ormas manapun jika ingin membuat konten di area Taman Literasi. Hal itu ia sampaikan menanggapi terkait adanya oknum organisasi masyarakat yang melarang masyarakat membuat konten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di kawasan Blok M, beberapa waktu lalu.
"Enggak ada aturannya mereka harus izin dengan ormas Pemuda Pancasila," kata Satriadi ketika dihubungi Minggu (12/1).
Satriadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola Taman Literasi dan Pemuda Pancasila untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami akan koordinasikan dengan pihak pengelola dan ormas tersebut," ujar Satriadi.
Terkait sanksi, dia pun juga belum dapat bertindak hingga proses koordinasi selesai dilakukan.
"Belum bisa kami pastikan (sanksinya). Kami akan koordinasikan dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video menunjukkan sekelompok warga yang hendak membuat konten di depan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dilarang oleh oknum ormas Pemuda Pancasila. Dalam video itu, sekelompok warga itu dicegat saat ingin membuat video di taman tersebut.
Oknum Pemuda Pancasila itu menanyakan mereka sudah mendapatkan izin dari siapa sehingga bisa membuat video di sana.
Namun, warga itu menekankan bahwa mereka tidak mendapatkan izin dari siapapun dan merasa tidak perlu izin karena Taman Literasi merupakan tempat umum.
"Ini izin sama siapa?" kata oknum Pemuda Pancasila tersebut.
"Nggak ada izin. Emang harus ada izin ya? Di sini bukannya umum?" jawab warga.
"Iya lah. (Urus izin) ada Pemuda Pancasila," balasnya lagi.
Adapun video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @original_goods. Sayangnya, kini video tersebut sudah dihapus. Namun, video itu telah viral di media sosial X dan Instagram karena diunggah ulang oleh sejumlah akun. (H-3)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
KETUA PAC Pemuda Pancasila (PP) Pancoran Mohamad Husni Jupri menegaskan bahwa adanya organisasi masyarakat (ormas) yang memalak pengusaha merupakan oknum.
Kendaraan itu di bawa dari rumah Japto di Jagakarsa, menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, di Cawang, Jakarta Timur.
KETUA Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/2
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
bentrok organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Blora, diduga permasalahan internal
Penyerangan ini diduga buntut keributan ormas GRIB Jaya dengan Pemuda Pancasila di Blora, Jawa Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved