Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejati DKI Pantau Perkembangan Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

Ficky Ramadhan
12/12/2024 15:07
Kejati DKI Pantau Perkembangan Kasus Judi Online Kementerian Komdigi
Polisi geledah kantor satelit judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital(Dok Polda Metro Jay)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, pemantauan ini dilakukan setelah jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Nah, kami lagi lakukan penunjukan P16. Artinya, jaksa yang ditunjuk pak Kajati pimpinan untuk mengikuti perkembangan kasus itu,” kata Syahron kepada wartawan, Kamis (12/12).

Karena itu, Syahron mengatakan pihak kejaksaan hanya tinggal menunggu penyidik menyerahkan berkas kasus tersebut guna dilakukan penelitian apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).

“Jadi, kalau berkas sudah sampai ke kami, nanti kami informasikan. Misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” ujarnya.

Diketahui sebelumya, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya