Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, pemantauan ini dilakukan setelah jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Nah, kami lagi lakukan penunjukan P16. Artinya, jaksa yang ditunjuk pak Kajati pimpinan untuk mengikuti perkembangan kasus itu,” kata Syahron kepada wartawan, Kamis (12/12).
Karena itu, Syahron mengatakan pihak kejaksaan hanya tinggal menunggu penyidik menyerahkan berkas kasus tersebut guna dilakukan penelitian apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).
“Jadi, kalau berkas sudah sampai ke kami, nanti kami informasikan. Misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” ujarnya.
Diketahui sebelumya, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (P-5)
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
POLISI kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi
POLISI telah menangkap total 22 orang di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut saat ini terus memburu tiga buron
. Para bandar judi online membeli nomor rekening orang lain untuk dicantumkan di website mereka.
Barang bukti yang disita diantaranya 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Alwin Jabarti memiliki peran penting dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi. Dia bertugas memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved