Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, yang menyebut bahwa kliennya tidak bersalah karena telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan.
Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan, Ria Beauty memang telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Dia menyebutkan pengacara juga mengklaim Ria Beauty memiliki kompetensi untuk membuka praktik kecantikan.
"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12).
Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.
Sementara itu, menurut dia, Ria bukan tenaga medis. Ria disebut sebagai sarjana perikanan.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya.
Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.
Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Fik/I-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Penyerahan dokumen itu merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter and Formalities dalam mendapatkan sertifikat seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.
Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido memimpin rapat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang kerjanya, Selasa (12/8).
Pelatihan ini juga merespons kebijakan Kemenag RI yang mensyaratkan setiap pendakwah saat menyampaikan dakwah di ruang publik harus memiliki sertifikat resmi.
Selanjutnya peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan sertifikat.
Yusron berpesan, para penerima sertifikat agar memanfaatkan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved