Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, yang menyebut bahwa kliennya tidak bersalah karena telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan.
Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan, Ria Beauty memang telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Dia menyebutkan pengacara juga mengklaim Ria Beauty memiliki kompetensi untuk membuka praktik kecantikan.
"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12).
Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.
Sementara itu, menurut dia, Ria bukan tenaga medis. Ria disebut sebagai sarjana perikanan.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya.
Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.
Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Fik/I-2)
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Penyerahan dokumen itu merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter and Formalities dalam mendapatkan sertifikat seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.
Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido memimpin rapat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang kerjanya, Selasa (12/8).
Pelatihan ini juga merespons kebijakan Kemenag RI yang mensyaratkan setiap pendakwah saat menyampaikan dakwah di ruang publik harus memiliki sertifikat resmi.
Selanjutnya peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan sertifikat.
Yusron berpesan, para penerima sertifikat agar memanfaatkan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved