Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan Jaman Jepang di Balai Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Total sertifikat yang diserahkan sebanyak 811 sertifikat.
Yusron berpesan, para penerima sertifikat agar memanfaatkan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
“Tanah ini sebelumnya sulit diakses, tertutup sejak lama. Sekarang sudah resmi. Datanya jelas. Bapak, Ibu, sudah pegang sertifikatnya. Silakan dimanfaatkan, digunakan sebaik-baiknya,” terang Nusron, Sabtu (11/5).
Ia juga mengimbau agar tanah yang telah bersertifikat tidak dijual murah, melainkan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sudah punya sertifikat, sudah tenang. Tanahnya bisa untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual murah. Jaga baik-baik,” pesan Nusron.
Total sertifikat yang dibagikan meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertifikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan bagian dari lahan yang dikenal warga sebagai 'tanah tutupan Jepang', yakni tanah yang pernah dirampas oleh Jepang pada masa penjajahan sekitar tahun 1943–1945 untuk keperluan pertahanan. (AT/E-4)
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido memimpin rapat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang kerjanya, Selasa (12/8).
Pelatihan ini juga merespons kebijakan Kemenag RI yang mensyaratkan setiap pendakwah saat menyampaikan dakwah di ruang publik harus memiliki sertifikat resmi.
Selanjutnya peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan sertifikat.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pembangunan masjid dan pesantren yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
MUSYAWARAH Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut untuk individu maupun korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved