Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menangkap pria berinisial CM, 30, dan J alias R, 29, pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online berinisial EA, 48, di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).
Ade Ary mengatakan kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Para tersangka ditahan oleh penyidik. Pasal yang diterapkan Pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, hasil pemeriksaan terungkap bahwa pengeroyokan dipicu korban yang hendak menyalip mobil pelaku.
"Saat korban ingin menyalip mobil terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh terlapor," kata Rovan.
Saat itulah korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi.
"Kemudian terlapor keluar dari mobil dan menghampiri korban, lalu terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan," ujarnya. (J-2)
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
Mereka diyakini bersalah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan Haringga tewas.
Selain #GanyangMalaysia, muncul juga #Shameonyousaddiq lantaran dinilai tidak responsif atas kejadian yang menimpa pendukung Indonesia di Malaysia
PDRM meminta individu yang menjadi korban agar tampil membuat laporan ke polisi.
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat salah seorang pemain Nene Mallomo memukul wasit karena tak puas dengan keputusan sang pengadil lapangan
Ketika itu mobilnya dibuntuti oleh sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang kemudian memepet mobilnya.
Adapun motif pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka adalah karena sakit hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved