Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Heboh Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Depok, Wakil Ketua DPD PSI: Tidak Diperbolehkan

 Kisar Rajaguguk
02/11/2024 07:42
Heboh Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Depok, Wakil Ketua DPD PSI: Tidak Diperbolehkan
Ilustrasi(MI/KISAR RAJAGUKGUK)

SALAH satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Depok, Jawa Barat diduga melakukan pungutan kepada ratusan siswa kelas XII. SMA negeri yang diduga melakukan pungutan yakni SMA negeri 2 Kota Depok 

Dari penelusuran, SMA negeri itu melakukan pungutan kepada siswa dengan nilai Rp2.830.000 per orang x ratusan orang. Pungutan dilingkungan sekolah tersebut dikeluhkan orang tua lantaran dianggap memberatkan. Pungutan yang disinyalir liar tersebut diantaranya akan digunakan untuk bimbingan belajar dan pelepasan bagi  siswa kelas XII.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok, Icuk Pramana Putra menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri SMA/SMK/SLB.

"Di sekolah negeri  baik SMA/SMK/SLB  yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya di urus negara. Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," tegas Icuk Kamis (1/11).

Sebagai imbas atas hal ini, kata Icuk, sore hari ini (1/11) Gubernur mengutus perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mereka didampingi DPRD Jawa Barat menelusurinya.

"Dalam Pertemuan klarifikasi antara perwakilan orang tua siswa, pihak sekolah, DPRD Provinsi dan Perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat di SMAN 2 Kota Depok diputuskan  tidak boleh sekolah melakukan pungli, dan uang yang sempat dipungut segera dikembalikan," katanya.

Icuk menegaskan pihak sekolah melakukan pungli dengan cara mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan bimbingan belajar alias bimbel yang dilaksanakan pada jam kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruang kelas dengan total biaya Rp.2.830.000 termasuk biaya pelepasan anak didik kelas XII.

“Edaran yang dilaporkan adalah ilegal karena tanpa kop surat dan stempel sekolah,” ujar Icuk yang ikut mendampingi dalam pertemuan tersebut.

Dalam keteranganya selain ilegal, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak sekolah adalah kesalahan.  Oleh karena itu dan sebaiknya rencana penggalangan dana dan kegiatan bimbel dalam jam KBM tidak dilanjutkan.

"Laporan dari masyarakat baik orang tua murid, peserta didik dan pendidik menjadi masukan pemerintah untuk memajukan pendidikan Indonesia diseluruh tingkatan, " tegas Icuk.

Salah satu orang tua, Vena mengatakan orang tua kelas XII SMAN 2 yang mengeluhkan pungutan liar ini  mencapai ratusan orang. Dari mulai kelas XII 1-XII 12.

"Katanya biar anak-anak bisa bersekolah di perguruan tinggi  negeri setelah lulus. Padahal tanpa bimbel pun anak-anak bisa melanjutkan pendidikan, tak  harus ke negeri ke swasta pun bagi orang tua tak masalah, ini akal-akalan saja," tegas Vena. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik