Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLISI tengah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua pelaku pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Diketahui, pihak kepolisian telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, 49, selaku pemilik dan Yusuf, 30, selaku pengurus panti asuhan. Untuk tersangka Yandi Supriyadi yang juga pengurus di panti asuhan itu sampai saat ini masih dalam pengejaran.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan yang pertama pemeriksaan terhadap dua tersangka, pemeriksaan psikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (10/10).
Baca juga : Korban Pencabulan pada Anak di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kondisi psikologi keduanya. Polisi turut mendalami motif lain di balik tindakan bejat para tersangka.
"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu untuk melihat kondisi psikologis tersangka. Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.
Baca juga : Pria yang Jual Bayi Kandungnya di Tangerang untuk Judi Online dan Beli HP
Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support atau dukungan secara psikologi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. (J-2)
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved