Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Periksa Psikologi Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Ficky Ramadhan
10/10/2024 15:31
Polisi Periksa Psikologi Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Ilustrasi .(Medcom)

POLISI tengah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua pelaku pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Diketahui, pihak kepolisian telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, 49, selaku pemilik dan Yusuf, 30, selaku pengurus panti asuhan. Untuk tersangka Yandi Supriyadi yang juga pengurus di panti asuhan itu sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan yang pertama pemeriksaan terhadap dua tersangka, pemeriksaan psikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (10/10).

Baca juga : Korban Pencabulan pada Anak di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kondisi psikologi keduanya. Polisi turut mendalami motif lain di balik tindakan bejat para tersangka.

"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu untuk melihat kondisi psikologis tersangka. Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

Baca juga : Pria yang Jual Bayi Kandungnya di Tangerang untuk Judi Online dan Beli HP

Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support atau dukungan secara psikologi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya