Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI tengah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua pelaku pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Diketahui, pihak kepolisian telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, 49, selaku pemilik dan Yusuf, 30, selaku pengurus panti asuhan. Untuk tersangka Yandi Supriyadi yang juga pengurus di panti asuhan itu sampai saat ini masih dalam pengejaran.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan yang pertama pemeriksaan terhadap dua tersangka, pemeriksaan psikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (10/10).
Baca juga : Korban Pencabulan pada Anak di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kondisi psikologi keduanya. Polisi turut mendalami motif lain di balik tindakan bejat para tersangka.
"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu untuk melihat kondisi psikologis tersangka. Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.
Baca juga : Pria yang Jual Bayi Kandungnya di Tangerang untuk Judi Online dan Beli HP
Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support atau dukungan secara psikologi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. (J-2)
FM7 Resort Hotel menghadirkan ragam fasilitas terlengkap di Kota Tangerang yang sangat cocok sebagai tempat staycation bersama keluarga.
MANTAN Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, semakin percaya diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024.
830 personil dari tim gabungan akan amankan jalannya Pilkada Kota Tangerang
Bakal calon (Balon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin - Maryono Hasan yang akan akan maju di Pilkada 2024, kantongi dukungan PDIP.
PDIP wajibkan kadernya kawal kemenangan Bakal Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin
KPU Kota Tangerang memastikan tiga pasangan bakal calon kepala daerah (Cakada) Kota Tangerang akan mendaftar Pilkada 2024 besok, Kamis, (29/8).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved