Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro akan menelusuri kasus pembubaran kegiatan diskusi secara paksa dan anarkis pada Sabtu (28/9) pagi. Setelah itu, mereka akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum.
“Komnas HAM masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait duduk perkara peristiwa ini,” kata Atnike dikutip Antara. Sabtu (28/9).
Dia juga meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
Baca juga : Polisi Kejar Pelaku Perusakan Acara Diskusi yang Dihadiri Din Syamsuddin
“Komnas HAM mendorong penegakan hukum. Kami juga berharap pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, melindungi ruang kebebasan sipil,” kata Atnike.
Atnike menjelaskan bahwa Komnas HAM sangat menyesalkan perampasan hak sipil dan tindakan intimidatif yang terjadi dalam kegiatan diskusi tersebut, seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak boleh terulang, mengingat pemerintah berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan berekspresi.
Baca juga : Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jakarta Selatan
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menunjukkan sekelompok masyarakat membubarkan forum diskusi secara paksa.
Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, terlihat kelompok masyarakat langsung masuk ke aula tempat diskusi berlangsung, merusak spanduk dan layar monitor yang ada di panggung.
Salah satu anggota kelompok tersebut terdengar meneriakkan, “Keluar, keluar,” kepada para peserta diskusi.
Berdasarkan narasi dalam video itu, diskusi yang digelar di Grand Kemang tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Abraham Samad, Din Syamsudin, Fachrurozi, Sunarko, Chusnul Mariyah, Situ Fadilah, Refly Harun, dan beberapa tokoh lainnya. (Ant/P-5)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
POLISI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan
POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang,
PROPAM Polda Metro Jaya terus memeriksa anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang.
Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan. Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar.
POLISI menangkap seorang pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial TikTok,ormas itu berkaitan dengan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved