Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus peredaran narkotika asal Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui wilayah Aceh untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Hasilnya, sebanyak 15 kg sabu dan 10.345 butir ekstasi disita.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kg sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir," kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom, Jumat (20/9).
Martinus menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Kamis (22/8), tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26 setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang pelaku bawa menggunakan kendaraannya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan AL, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial LAH yang dirinya ambil di lorong tepi Jalan Prof Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.
Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di rumahnya di kawasan Kota Langsa, Aceh.
Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Amankan Enam Tersangka
"Dari pengeledahan yang dilakukan milik LAH tersebut tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci," tuturnya.
Tim BNN kembali melakukan pemeriksaan terhadap LAH. Diketahui, ekstasi tersebut dipesan oleh seorang berinisial FH. Kemudian, tim BNN berhasil mengamanakan FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh.
"Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dirinya titipkan untuk disimpan LAH," ucapnya.
Baca juga : Polda Jateng Amankan Sabu 18 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi
Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, LAH, dan FH dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg dan 10.345 butir ekstasi.
Dengan demikian, BNN juga berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (J-2)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved