Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus peredaran narkotika asal Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui wilayah Aceh untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Hasilnya, sebanyak 15 kg sabu dan 10.345 butir ekstasi disita.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kg sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir," kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom, Jumat (20/9).
Martinus menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Kamis (22/8), tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26 setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang pelaku bawa menggunakan kendaraannya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan AL, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial LAH yang dirinya ambil di lorong tepi Jalan Prof Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.
Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di rumahnya di kawasan Kota Langsa, Aceh.
Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Amankan Enam Tersangka
"Dari pengeledahan yang dilakukan milik LAH tersebut tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci," tuturnya.
Tim BNN kembali melakukan pemeriksaan terhadap LAH. Diketahui, ekstasi tersebut dipesan oleh seorang berinisial FH. Kemudian, tim BNN berhasil mengamanakan FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh.
"Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dirinya titipkan untuk disimpan LAH," ucapnya.
Baca juga : Polda Jateng Amankan Sabu 18 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi
Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, LAH, dan FH dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg dan 10.345 butir ekstasi.
Dengan demikian, BNN juga berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (J-2)
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved