Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Pungli di Samsat Bekasi, Propam: Baru Satu Kali

Ficky Ramadhan
14/9/2024 19:09
Polisi Pungli di Samsat Bekasi, Propam: Baru Satu Kali
MI/Rudi Kurniawansyah(Propram)

KABID Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda P yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi, baru sekali melakukan tindakan tersebut.

Hal ini diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Aipda P atas perkara tersebut.

"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga : Viral Kasus Pungli di Samsat, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Call Center 110

Meski begitu, Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban. Karena, untuk mengetahui secara pasti berapa kali perbuatan itu dilakukan Aipda P.

"Tapi kita masih melakukan pendalaman-pendalaman dari beberapa saksi, korban untuk mengetahui sejauh mana perbuatan itu (pungli) dilakukan, tapi sejauh ini baru satu kali," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pria yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi beredar di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.

Baca juga : Bripka Madih Laporkan Kabid Humas PMJ ke Divisi Propam Polri

"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dengan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).

Latif menyampaikan permintaan maaf atas ulah anggotanya, Aipda P, yang diduga melakukan pungli kepada masyarakat di Samsat Bekasi. Latif mengatakan tindakan yang dilakukan Aipda P tidak terpuji dan menyalahi aturan yang ada.

"Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan dalam proses standar pelayanan sudah ada, jelas. Jadi tidak perlu orang yang datang siapapun harus dilayani, tanpa dengan menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu," ujarnya. (Fik)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya