Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BRIGADIR polisi kepala (Bripka) Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik itu teregister dengan Nomor SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri, Jumat (17/2).
Menurut Madih, melalui kuasa hukumnya Charles Situmorang, pernyataan Kombes Truno diduga tidak sesuai fakta, seperti informasi sudah dikonfrontasi mengenai kasus viral polisi peras polisi dengan menyatakan Madih meminta maaf kepada mantan penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG yang diduga memeras.
Saat konfrontasi dengan TG, terang Charles, kliennya justru tidak pernah minta maaf soal kasus sengketa tanah dan dugaan pemerasan Rp100 juta tersebut.
Selain Kombes Truno, Madih juga melaporkan dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Propam Polri. Keduanya diadukan karena bertindak tidak profesional atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dibuat Madih 12 tahun lalu.
Charles menegaskan, laporan dugaan pengeroyokan telah ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyerahan barang bukti serta tanda terima bukti yang dilaporkan terkait dengan penganiayaan.
Barang bukti tersebut, kata dia, telah diterima oleh Ajun Komisaris AY. Sayangnya sampai saat ini Madih selaku pelapor tidak pernah menerima haknya sebagai pelapor.
“Kita berharap Kepala Divisi Propam Polri (Irjen Syahar Diantono) untuk menindaklanjuti atau merespons laporan kami ini,” kata Charles.
Baca juga: Bripka Madih Bantah Meminta Maaf Kepada Penyidik yang Disebut Memerasnya
Sebelumnya, Madih juga melapor ke Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya. Satgas pun telah meminta klarifikasi Madih, Jumat (10/2). Madih diminta melengkapi alas hak sebagai dasar penyidik untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan klarifikasi kepada Bripka Madih telah dilaksanakan. Dalam permintaan klarifikasi tersebut, Madih membawa bukti-bukti. "Penyidik sedang mendalami keterangan yang bersangkutan," katanya.
Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara yang viral hingga memunculkan tagar #PolisiPerasPolisi. Madih mengaku diperas Rp100 juta dan dimintai tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang menangani laporan ibunya, Halimah, di Polda Metro Jaya. Menurut dia, uang itu sebagai pelicin agar laporan sang bunda ditindaklanjuti. (J-2)
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved