Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Udara Jakarta Pagi ini Berkategori tidak Sehat 

Antara
03/9/2024 06:06
Udara Jakarta Pagi ini Berkategori tidak Sehat 
Ilustrasi: Berdasarkan pantauan pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 131 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.(Antara)

KUALITAS udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Selasa (3/9/2024) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 131 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Adapun kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia adalah Kampala, Uganda dengan indeks kualitas udara di angka 177 kemudian di urutan kedua diikuti Kinshasa, Kongo di angka 167 dan di urutan ketiga diikuti Doha, Qatar di angka 134.

Baca juga : Pemprov DKI Modifikasi Cuaca untuk Tangani Udara Buruk di Jakarta

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca juga : Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya