Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Indriyani Astuti
28/8/2024 09:55
Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif
Warga ikut dalam Hari Bebas Kendaraan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.(Usman Iskandar/MI)

 

KUALITAS udara di Jakarta pada Rabu (28/8), tidak sehat bagi kelompok sensitif. Selain itu, Jakarta menduduki peringkat kesepuluh sebagai kota dengan
udara terburuk di dunia.
  
Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Minggu (25/8) pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 102 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 35,9 mikrogram per meter kubik.
  
 Konsentrasi sebanyak itu setara 7,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
  
 Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker. Kemudian menutup jendela
untuk menghindari udara luar yang kotor.
  
  
 Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama Kinshasa (Kongo) di angka 198, urutan kedua Dubai, Uni Emirat Arab di angka 197 dan urutan ketiga Doha
(Qatar) di angka 184. Keempat yaitu Manama (Bahrain) dengan angka 176 sery kelima Kampala
(Uganda) di angka 151.

 Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
  
 Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan
memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
  
 Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
  
 Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

 Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

 Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya